
batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri masih menunggu pelimpahan penanganan kasus dugaan penipuan daring bermodus love scamming dan investasi online yang melibatkan 210 warga negara asing (WNA) di Apartemen Baloi View, Batam. Hingga kini, pemeriksaan masih dilakukan pihak Imigrasi, termasuk pendalaman terhadap ratusan perangkat elektronik yang diamankan dari lokasi.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan, perkara tersebut belum diserahkan ke penyidik kepolisian karena Imigrasi masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang dikirim ke Jakarta.
“Belum dilimpahkan ke kami. Saat ini masih ditangani Imigrasi karena mereka masih melakukan pemeriksaan dan digital forensik terhadap perangkat elektronik,” ujar Arif, Minggu (18/5).
Ia menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Kepri tetap terlibat dalam proses penyelidikan bersama pihak Imigrasi, terutama untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar pelanggaran keimigrasian.
BACA SELENGKAPNYA di harian.batampos.co.id


