
batampos – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam pada Senin, (18/5), berlangsung tegang. Emosi keluarga korban pecah ketika terdakwa utama, Wilson Lukman alias Koko, tiba di halaman pengadilan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam.
Sejak pagi, sejumlah anggota keluarga korban telah memadati area pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan yang menyita perhatian publik . Begitu Wilson turun dari kendaraan tahanan dengan tangan diborgol dan pengawalan ketat petugas, teriakan kemarahan langsung menggema.
“Pembunuh… pembunuh!” teriak salah seorang kerabat korban sambil menunjuk ke arah terdakwa.
Teriakan lain menyusul dari keluarga korban yang mencoba mendekat sebelum akhirnya dihalau petugas keamanan pengadilan.
Aparat keamanan segera membawa Wilson masuk ke ruang tahanan sementara guna mencegah kericuhan meluas. Di ruang tunggu sidang, tangis keluarga korban pecah.
Adik korban, Diska Tri Rahayu, tampak histeris saat melihat terdakwa berjalan menuju ruang persidangan.
Keluarga korban diketahui datang dari Lampung untuk mengawal proses hukum yang mereka harapkan memberi keadilan atas kematian Dwi Putri Apriliandini.
“Orang tua di kampung masih syok sampai sekarang,” kata abang ipar korban, Hamdani.
Menurut Hamdani, luapan emosi keluarga merupakan bentuk duka mendalam sekaligus kemarahan atas dugaan penyiksaan sadis yang dialami korban sebelum meninggal dunia. “Harapannya Wilson bisa dihukum mati,” ujarnya.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi tambahan, kakak kandung korban, Meliya Sari. Di hadapan majelis hakim, Meliya mengaku pertama kali mengetahui kabar kematian adiknya setelah menerima telepon dari Polsek Batuampar pada akhir 2025.
“Saya ditelepon polisi dan diberi tahu adik saya sudah meninggal. Saya langsung histeris dan mengabari keluarga,” kata Meliya dalam kesaksiannya.
Ia menuturkan, korban merantau ke Batam pada 2024 untuk bekerja demi menghidupi anaknya setelah berstatus janda. Menurut dia, keluarga sempat melarang korban pergi, namun korban tetap berangkat karena alasan ekonomi.
“Dia izin ke orang tua untuk kerja di Batam. Sebenarnya keluarga tidak mengizinkan, tapi dia ingin mencari nafkah untuk anaknya,” ujar Meliya.
Korban, kata dia, sebelumnya pernah bekerja di salah satu perusahaan elektronik di Batam. Setelah jenazah dipulangkan, korban dimakamkan di kampung halamannya di Lampung. “Kondisi keluarga hancur setelah mendengar kabar itu,” katanya.
Selain Wilson Lukman, tiga terdakwa lain yang turut menjalani proses persidangan ialah Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Dalam dakwaannya, jaksa Gustirio mengungkap korban awalnya datang untuk melamar pekerjaan sebagai ladies companion (LC) pada 23 November 2025 di sebuah agency milik salah satu terdakwa. Namun, korban diduga justru mengalami penyiksaan brutal selama beberapa hari hingga meninggal dunia.
Jaksa menyebut para terdakwa diduga memaksa korban mengikuti ritual tertentu. “Para peserta ritual diharuskan meminum minuman keras agar setengah sadar,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, kondisi korban sempat melemah. Namun, para terdakwa disebut menganggap korban berpura-pura sakit. Jaksa juga mengungkap adanya rekaman video yang diduga direkayasa untuk membangun narasi tertentu.
“Rekaman video tersebut merupakan skenario yang dibuat oleh salah satu terdakwa,” kata jaksa.
Dalam persidangan terungkap pula dugaan kekerasan berulang terhadap korban. Jaksa menyebut korban ditendang, ditampar, hingga kepalanya dibenturkan ke dinding. Korban bahkan disebut sempat diborgol dan mulutnya dilakban agar tidak berteriak.
Tak hanya itu, penyiksaan diduga dilakukan menggunakan tangan kosong, sapu lidi, hingga potongan kayu. “Terdakwa memukul korban berkali-kali secara berulang,” ujar jaksa.
Jaksa juga menyebut korban sempat disiksa menggunakan semprotan air ketika kedua tangannya terikat. “Terdakwa menyemprotkan air ke arah muka dan lubang hidung korban dalam keadaan terborgol,” kata dia.
Rangkaian kekerasan itu, menurut jaksa, berlangsung hingga korban tak lagi berdaya pada 27 November 2025. Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Mereka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati.(*)


