
batampos – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau. Sebanyak 190 WNI dipulangkan dalam dua tahap selama periode 22 hingga 25 Mei 2026.
Pemulangan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada warga negara di luar negeri, khususnya para PMI yang menghadapi persoalan keimigrasian di Malaysia. Mayoritas deportan berasal dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Bengkulu.
Berdasarkan data KJRI Johor Bahru, para deportan terdiri dari 131 laki-laki dan 51 perempuan. Selain itu terdapat kelompok rentan yang turut dipulangkan, yakni empat lanjut usia dan empat anak-anak. Sebelum dipulangkan ke Indonesia, mereka sempat menjalani penahanan di sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI) di wilayah kerja KJRI Johor Bahru.
Rinciannya, sebanyak 68 orang berasal dari DTI Kemayan, Pahang, kemudian 92 orang dari DTI Pekan Nenas, Johor, dan 30 orang dari DTI Lenggeng, Negeri Sembilan. Seluruh proses pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Batam Center dengan pengawalan dan pendampingan petugas terkait guna memastikan proses berjalan aman dan tertib.
Tahap pertama pemulangan dilaksanakan pada 22 Mei 2026 dengan memberangkatkan 150 WNI menggunakan kapal feri MDM Express 2 dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor. Selanjutnya pada tahap kedua, sebanyak 40 WNI dipulangkan pada 25 Mei 2026 menggunakan kapal feri Citra Legacy 5 dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor.
Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto menegaskan bahwa fungsi pelindungan terhadap WNI bukan sekadar pelayanan administratif kekonsuleran, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara bagi warga Indonesia di luar negeri. “Bagi KJRI Johor Bahru, pelaksanaan fungsi pelindungan bukanlah sekadar pemenuhan aspek prosedural dan administrasi kekonsuleran semata. Lebih dari itu, hal ini merupakan wujud nyata dari kehadiran negara dalam memberikan pelindungan yang inklusif, humanis, dan berkeadilan bagi setiap warga negara di luar negeri,” ujarnya.
Dalam proses pemulangan tersebut, sebanyak 117 WNI diketahui menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) lantaran tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah. KJRI Johor Bahru menyatakan terus berupaya mempercepat penerbitan dokumen darurat tersebut di tengah tantangan administrasi dan birokrasi yang dihadapi di lapangan.
KJRI Johor Bahru juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di Malaysia agar menggunakan jalur resmi dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari risiko deportasi. “Kolaborasi antar pemangku kepentingan adalah fondasi dari setiap proses pemulangan yang aman, tertib, dan penuh martabat. KJRI Johor Bahru akan terus berada di garis depan untuk melindungi setiap anak bangsa yang tengah berjuang mengubah nasib jauh dari rumah,” pungkas Sigit.
Hingga Mei 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 2.497 WNI dan PMI ke Indonesia.(*)



