Senin, 25 Mei 2026

Dua Pria Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia Divonis 13 Tahun dan 14 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

Dua terdakwa peredaran narkoba disidangkan di PN Batam. F. Azis Maulana/ batam pos

batampos –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 283,67 gram. Terdakwa Heriyanto alias Joker bin Jamil divonis 13 tahun penjara, sedangkan rekannya, M. Azwin alias Juwin bin Kimat, dihukum 14 tahun penjara dalam berkas perkara terpisah.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Douglas bersama hakim anggota Randi dan Dina dalam sidang di PN Batam,Senin (25/5).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Heriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heriyanto alias Joker bin Jamil dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Douglas saat membacakan putusan.

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Barang bukti narkotika dan perlengkapan lain yang digunakan dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara itu, terdakwa M. Azwin yang disidangkan dalam berkas terpisah dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 14 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Gustirio sama-sama menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Perkara ini bermula ketika Heriyanto bersama M. Azwin diduga terlibat jaringan peredaran sabu yang dikendalikan seorang buronan bernama Juwang. Dalam dakwaan disebutkan, pada awal Juli 2025 keduanya bertemu dengan Juwang di kawasan Pasar Cipta Grand City, Batam. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa sabu akan dipasok dari Malaysia untuk kemudian diedarkan di Batam.

Jaksa mengungkapkan, pada 29 Juli 2025 M. Azwin menyerahkan sekitar 300 gram sabu kepada Heriyanto. Narkotika tersebut kemudian dibawa ke tempat tinggal terdakwa di Ruko Cipta Grand City Blok H1, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.

Di lokasi itu, terdakwa membungkus ulang sabu menjadi lima paket besar masing-masing sekitar 50 gram dan menyimpannya di dalam speaker. Sebagian lainnya dibagi ke paket kecil.

Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Cabang Batam, total sabu yang diamankan memiliki berat netto 283,67 gram. Hasil pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam menyatakan seluruh sampel positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.

Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya menuntut Heriyanto dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain narkotika, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit speaker merek Panasonic, satu timbangan digital, satu helai celana jins, serta sebuah telepon genggam.(*)

ReporterAzis Maulana
spot_img

UPDATE

Play sound