
batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dengan nilai ekonomis mencapai Rp8,2 miliar selama masa libur Idul Adha 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani delapan laporan polisi dan mengamankan 12 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengatakan para pelaku memanfaatkan momentum hari libur untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan berkat intensifikasi penyelidikan dan operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Dari delapan laporan polisi yang berhasil kami ungkap, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup besar. Peredaran narkotika masih terus memanfaatkan berbagai kesempatan, termasuk pada saat hari libur,” ujar Anggoro saat memimpin ekspose kasus di Mapolresta Barelang, Selasa (2/6).
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa 15,32 gram sabu, sekitar dua kilogram ganja kering, 327 butir ekstasi berbagai merek, serta 2.672 unit vape yang mengandung etomidate. Dari seluruh barang bukti tersebut, vape etomidate menjadi komoditas dengan nilai terbesar mencapai sekitar Rp8 miliar, disusul ekstasi senilai Rp160 juta, sabu Rp18 juta, dan ganja sekitar Rp8 juta.
Kasus menonjol pertama adalah pengungkapan peredaran ganja di sebuah kamar kontrakan kawasan Puri Legenda, Kecamatan Batam Kota, pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial AS (37) dan LK (30) serta mengamankan sekitar 2,038 kilogram ganja kering yang diduga dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Menurut Anggoro, pengungkapan dilakukan melalui metode undercover delivery setelah petugas mencurigai sebuah paket kiriman JNE yang berisi narkotika. Paket tersebut kemudian ditelusuri hingga mengarah kepada kedua tersangka yang akhirnya diamankan bersama barang bukti ganja.
Kasus menonjol kedua terungkap hanya berselang sekitar satu setengah jam kemudian di sebuah mess perusahaan meubel di kawasan Teluk Tering, Batam Kota. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua perempuan berinisial AL (48) dan KS (45) yang diduga menguasai ribuan vape etomidate yang baru masuk dari Malaysia melalui jalur ilegal.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 2.672 vape berbagai merek yang mengandung etomidate, 315 butir ekstasi dan 8,3 gram sabu. Polisi menduga vape etomidate tersebut diperoleh dengan sistem “campak”, yakni metode pengambilan barang tanpa pertemuan langsung antara pengirim dan penerima guna menghindari deteksi aparat.
Kapolresta Barelang menyebutkan tren penyalahgunaan vape etomidate kini mengalami peningkatan dan mulai menggeser popularitas ekstasi di kalangan pengguna. Menurutnya, bentuk penggunaan yang lebih praktis membuat produk tersebut semakin diminati, meski peredaran ekstasi masih tetap ditemukan dalam berbagai pengungkapan kasus narkoba di lapangan.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba dari Malaysia untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan seluruh barang bukti vape etomidate yang diamankan diduga masuk melalui jalur tidak resmi dan sebagian tidak hanya diedarkan di Batam, tetapi juga dikirim ke daerah lain. “Batam masih menjadi salah satu pintu masuk sekaligus jalur transit jaringan narkotika internasional. Jaringan ini terus kami dalami untuk mengungkap para bandar yang berada di balik peredaran barang terlarang tersebut,” tegas Arsyad.(*)



