Rabu, 3 Juni 2026

Curi Material Panel Surya, Karyawan Blue Sky Solar Diadili

spot_img

Berita Terkait

Seorang terdakwa pencurian menjalani sidang di PN Batam. F. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perkara dugaan pencurian material panel surya dengan terdakwa Meigen Pranata, karyawan PT Blue Sky Solar Indonesia, Selasa, (2/6). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wattimena, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari pihak perusahaan serta memeriksa keterangan terdakwa.

Perkara ini bermula dari dugaan pencurian bahan baku panel surya yang terjadi pada 4 Maret 2026 di lingkungan PT Blue Sky Solar Indonesia, kawasan Sei Pelunggut, Sagulung.

Jaksa Penuntut Umum Abdullah mendakwa Meigen melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Dalam persidangan, Sondang Uli Sitanggang selaku Human Resources Development (HRD) perusahaan membenarkan seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menjelaskan bahwa terdakwa saat kejadian bekerja sebagai petugas Quality Control (QC) di laboratorium perusahaan.

“Pada 4 Maret 2026 terjadi pengambilan material milik perusahaan. Ada dua item yang diambil. Nilai kerugian perusahaan sekitar Rp 5 juta,” kata Sondang di hadapan majelis hakim.

Menurut dia, perusahaan tetap memilih melaporkan kasus tersebut ke kepolisian Langkah itu diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan memberikan efek jera kepada karyawan lain.

“Material yang diambil merupakan bahan baku berbahan tembaga yang digunakan dalam proses pemasangan panel surya,” ujarnya.

Keterangan serupa disampaikan saksi Ihsan yang bekerja di bagian material gudang. Ia mengaku pertama kali mencurigai gerak-gerik terdakwa saat hendak pulang kerja pada malam kejadian.

“Saya melihat terdakwa berada di dekat area rawa-rawa sambil membuka jok sepeda motor. Saya curiga lalu melaporkan hal itu dan kemudian barang yang dicari ditemukan,” kata Ihsan.

Keesokan harinya, menurut Ihsan, pihak perusahaan memanggil terdakwa untuk dimintai penjelasan. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengakui telah mengambil material milik perusahaan.

“Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatan itu. Barang yang diambil hanya item tersebut,” ujar Ihsan.

Dalam persidangan, Hakim Wattimena sempat mempertanyakan sikap perusahaan yang menolak penyelesaian secara damai. Menurut hakim, nilai kerugian yang dialami perusahaan masih berada di bawah penghasilan bulanan terdakwa.

“Kenapa tidak didamaikan saja?” tanya Wattimena kepada saksi.

Menjawab pertanyaan itu, Sondang menyebut gaji terdakwa mencapai sekitar Rp 8 juta per bulan jika ditambah lembur, sementara kerugian perusahaan sekitar Rp 5 juta.

Jaksa Penuntut Umum kemudian menegaskan bahwa pihak korban tidak bersedia berdamai karena ingin memberikan efek jera atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

“Pihak korban tidak mau berdamai karena ingin memberikan efek jera,” kata jaksa.

Mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim meminta jaksa menghadirkan pimpinan perusahaan dalam persidangan berikutnya untuk memberikan keterangan secara langsung mengenai sikap perusahaan.

Sementara itu, Meigen Pranata mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. Ia mengaku nekat mengambil material perusahaan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan cicilan sepeda motor.

“Saya butuh uang untuk membayar cicilan motor,” kata Meigen.

Ia juga mengaku mengetahui nilai ekonomis material tersebut dari rekan kerjanya dan berencana menjualnya ke tempat penampungan besi tua. Terdakwa menyatakan aksi itu baru pertama kali dilakukannya.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Meigen diduga masuk ke area penyimpanan material perusahaan melalui jalur yang tidak terpantau kamera pengawas. Ia kemudian mengambil material berupa cell connector dan ribbon tape yang digunakan dalam proses produksi panel surya. Barang tersebut sempat disembunyikan di area rawa-rawa belakang perusahaan sebelum akhirnya diketahui oleh rekan kerjanya.

Akibat perbuatan tersebut, PT Blue Sky Solar Indonesia mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 5.417.555. Dalam perkara ini perusahaan didampingi pada proses pelaporan oleh kantor hukum Antoni Yeo dan Partners sebagai penasehat hukum perusahaan.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(*)

ReporterAzis Maulana
spot_img

UPDATE

Play sound