
batampos – Peredaran narkotika di Kepulauan Riau masih menjadi ancaman serius. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan etomidate hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang melibatkan jaringan peredaran gelap lintas wilayah, Selasa (2/6).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 158 gram sabu dan 246 cartridge berisi etomidate. Penyidik Ahli Madya BNNP Kepri, Kombes Herianto, mengatakan kedua kasus tersebut menunjukkan Kepri masih jadi salah satu daerah rawan jalur masuk narkotika dari luar negeri.
“Kami bersama Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, dan instansi terkait terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Dari pengungkapan kasus ini terlihat bahwa ancaman narkoba masih sangat tinggi dan membutuhkan kerja sama semua pihak untuk menanganinya,” ujar Herianto.
Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan kasus narkotika yang berhasil diungkap BNNP Kepri. Dari dua kasus tersebut, petugas menetapkan dua orang tersangka yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial P, 52 tahun, yang diamankan di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang. Dari tangan tersangka, petugas menyita empat bungkus sabu seberat 198 gram yang disembunyikan dengan dibalut kondom.
Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 40 gram disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sementara 158 gram sisanya dimusnahkan.
Herianto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diduga akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Pulau Jawa.
“Tersangka diduga bukan pertama kali melakukan aksinya. Dari informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan diduga sudah beberapa kali terlibat dalam kegiatan serupa,” katanya.
Sementara itu, kasus kedua mengungkap peredaran narkotika golongan II jenis etomidate yang dikemas dalam cartridge rokok elektronik atau vape. Tersangka berinisial MJ ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay, Batam.
Petugas menyita sebanyak 260 cartridge etomidate. Sebanyak 14 cartridge disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan, sedangkan 246 cartridge dimusnahkan.
Herianto mengungkapkan, peredaran etomidate saat ini menjadi perhatian serius karena kandungannya dapat memberikan efek berbahaya bagi kesehatan, terutama jika digunakan tanpa pengawasan medis.
“Efeknya sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi kesehatan. Karena itu masyarakat harus lebih waspada terhadap penyalahgunaan zat ini,” ujarnya.
BNNP Kepri juga masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kedua kasus tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat. Harapannya, peredaran narkotika ini bisa ditekan semaksimal mungkin,” katanya.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menjadi kurir narkoba meski dijanjikan upah besar. Berdasarkan hasil penyidikan, kurir etomidate dijanjikan bayaran hingga puluhan juta rupiah, sementara kurir sabu dapat menerima upah sekitar Rp20 juta dalam sekali pengiriman.
“Jangan tergiur dengan iming-iming uang. Upah yang besar tidak sebanding dengan risiko hukuman dan dampak yang ditimbulkan. Narkoba hanya akan menyengsarakan diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan tersangka kasus etomidate dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(*)



