Rabu, 3 Juni 2026

LAM Larang Daging Babi dan Tuak Dijual di Tempat Umum

spot_img

Berita Terkait

Ilustrasi tuak yang dijual di lapo. (Sc.BPOM)

batampos – Polemik penjualan daging babi di pinggir jalan kawasan Dapur 12, Sagulung, serta dugaan penghinaan terhadap suku Melayu di media sosial memasuki babak baru.

Setelah menggelar Musyawarah dan Sidang Adat pada Senin (1/6), Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau resmi mengeluarkan empat keputusan yang dinilai tegas untuk menjaga ketertiban sosial sekaligus marwah masyarakat Melayu di Batam.

Dalam keputusan tersebut, LAM Kepri menegaskan bahwa penjualan tuak, daging babi (B2), dan produk sejenis tidak diperbolehkan dilakukan secara terbuka di ruang publik, tepi jalan, maupun tempat umum tanpa izin. Ketentuan itu berlaku di seluruh wilayah Kota Batam dan Kepulauan Riau.

Selain itu, LAM juga mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang telah berlaku, di antaranya Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Tidak hanya soal aktivitas perdagangan, sidang adat tersebut juga membahas dugaan penghinaan terhadap suku Melayu yang diduga dilakukan oleh RS melalui media sosial.

Baca Juga: Rupiah Melemah, Batam Terjepit dari Dua Arah

Kepala LAM Kota Batam, Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau, Raji Muhammad Amin, menegaskan bahwa keputusan yang diambil bukan pelarangan terhadap konsumsi maupun perdagangan produk tertentu, melainkan penegasan lokasi dan tata cara penjualan agar tidak menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

“Kami tidak melarang penjualan B2 ataupun tuak. Yang kami larang adalah menjualnya di ruang publik, di tempat umum, di tepi jalan yang bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” kata Raji, Selasa (2/6).

Menurutnya, ketentuan tersebut bukan aturan baru karena sudah diatur dalam berbagai regulasi daerah yang selama ini berlaku di Kota Batam. Pemerintah Kota Batam melalui instansi terkait juga disebut pernah mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan penjualan produk tertentu agar tidak dilakukan secara terbuka di ruang publik.

“Ini bukan persoalan dilarang atau tidak dilarang, tetapi harus diatur. Karena yang dijual adalah produk tertentu yang dikonsumsi kelompok tertentu, maka seharusnya dijual di tempat yang memang diperuntukkan,” ujarnya.

Keputusan yang paling menyita perhatian publik adalah sanksi adat terhadap RS terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Melayu.

Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut. Selain itu, ia diwajibkan menjalani prosesi adat Melayu berupa pulut kuning sebagai bentuk penghormatan dan permohonan maaf kepada masyarakat Melayu.

LAM juga meminta agar proses hukum yang sedang berjalan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pertama meminta maaf di media cetak selama tujuh hari berturut-turut. Kedua menjalani prosesi pulut kuning. Ketiga tetap menjalani proses hukum yang berlaku,” kata Raji.

Baca Juga: Penumpang Keluhkan Keterlambatan Kapal Punggur-Buton, Ini Penjelasan ASDP Batam

Namun, poin keempat dalam keputusan adat tersebut menjadi yang paling tegas. LAM Kepri meminta Raja Situmorang meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2×24 jam setelah seluruh proses hukum dan sanksi adat dijalankan.

“Setelah menjalani seluruh proses hukum dan sanksi adat, kami meminta yang bersangkutan meninggalkan Batam dalam waktu 2×24 jam,” tegasnya.

Menurut Raji, keputusan itu lahir dari kesepakatan para tokoh adat dalam sidang dan musyawarah. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan mencegah terulangnya tindakan serupa yang berpotensi memicu konflik sosial dan melukai perasaan masyarakat Melayu.

“Kami tidak ingin ada lagi RS yang lain. Dengan adanya sanksi adat ini, kami berharap persoalan berhenti sampai di sini,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh keputusan tersebut telah direkomendasikan kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan unsur terkait lainnya, serta mendapat dukungan dari para tokoh yang hadir.

“Tujuan kami adalah menjaga ketenteraman, menghormati aturan yang berlaku, dan menjaga marwah masyarakat Melayu tanpa mengabaikan keberagaman di Batam,” katanya. (*)

 

ReporterM. Sya'ban
spot_img

UPDATE

Play sound