
batampos – Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha berbadan hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah dicabutnya fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Dengan aturan baru tersebut, PT dan CV tidak lagi dikenakan PPh Final berdasarkan omzet, melainkan wajib membayar PPh badan sebesar 22 persen dari laba bersih. Selain itu, seluruh PT dan CV diwajibkan menyelenggarakan pembukuan tanpa memandang besaran omzet usaha.
Pengamat ekonomi Batam, Suyono Saputro, menilai kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan menciptakan keadilan perpajakan. Namun, ia mengingatkan implementasinya berpotensi memberikan tekanan besar bagi pelaku usaha kecil yang telah berbadan hukum.
“Kebijakan PP 20/2026 ini intinya mencabut keistimewaan PT dan CV dari skema PPh Final UMKM 0,5 persen. Tujuannya memang keadilan perpajakan, tetapi eksekusinya bisa berdarah-darah bagi sebagian pelaku usaha,” ujar Suyono, Selasa (2/6).
Baca Juga: Rupiah Melemah, Batam Terjepit dari Dua Arah
Menurutnya, selama ini terdapat celah yang dimanfaatkan sebagian pelaku usaha menengah dengan cara memecah omzet agar tetap menikmati tarif PPh Final UMKM yang lebih rendah.
“Secara prinsip kebijakan ini benar karena menciptakan keadilan horizontal. Tidak adil jika PT dengan omzet Rp5 miliar hanya membayar pajak Rp25 juta per tahun, sementara pelaku usaha perorangan dengan omzet serupa bisa terkena tarif progresif yang jauh lebih tinggi,” katanya.
Meski demikian, Suyono menilai pemerintah menyamaratakan seluruh PT dan CV tanpa mempertimbangkan kapasitas usaha yang berbeda-beda.
“Warung kecil yang berbadan hukum PT diperlakukan sama dengan perusahaan yang lebih besar. Di atas kertas terlihat adil, tetapi di lapangan beban kepatuhannya sangat berbeda,” tambahnya.
Suyono menjelaskan anggapan bahwa seluruh PT dan CV otomatis akan membayar pajak lebih tinggi tidak sepenuhnya benar. Besaran pajak yang harus dibayar sangat bergantung pada margin keuntungan perusahaan.
Menurutnya, titik impas antara tarif PPh Final 0,5 persen dan tarif PPh badan 22 persen berada pada margin laba sekitar 2,27 persen.
“Kalau margin perusahaan di bawah 2,27 persen, justru tarif PPh badan bisa lebih ringan. Tetapi jika margin di atas angka itu, beban pajaknya akan meningkat,” jelasnya.
Sebagai contoh, perusahaan dengan margin laba 15 persen akan membayar pajak efektif sekitar 3,3 persen dari omzet atau hampir enam kali lebih besar dibanding skema lama sebesar 0,5 persen.
Di sisi lain, perusahaan rintisan (startup) yang selama ini masih merugi justru berpotensi diuntungkan karena dalam skema PPh badan kerugian dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya.
Baca Juga: Batam Raih Opini WTP ke-14 Berturut-turut
Selain persoalan tarif, kewajiban pembukuan bagi seluruh PT dan CV dinilai menjadi tantangan tersendiri.
Suyono memperkirakan banyak usaha kecil harus mengeluarkan biaya tambahan untuk jasa akuntan dan administrasi perpajakan.
“Perusahaan wajib menyusun pembukuan meski omzetnya hanya Rp100 juta. Artinya ada tambahan biaya administrasi yang bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp3 juta per bulan. Bagi usaha kecil, ini langsung mengurangi laba usaha,” katanya.
Namun, dari sisi lain, laporan keuangan yang lebih rapi dinilai dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan maupun investor.
Suyono menilai kelompok usaha yang paling terdampak adalah usaha kecil dengan omzet antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar per tahun.
“Mereka yang paling terjepit. Margin keuntungan tidak terlalu besar, tetapi harus menanggung biaya pembukuan dan kemungkinan kenaikan pajak. Banyak yang berpotensi kembali menjadi usaha dagang perorangan,” ujarnya.
Sementara itu, usaha menengah dinilai relatif lebih siap beradaptasi karena umumnya telah memiliki sistem administrasi dan tenaga akuntansi yang memadai. Adapun usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun disebut tidak terlalu terdampak karena masih dapat memanfaatkan skema perpajakan UMKM sebagai wajib pajak orang pribadi atau usaha dagang (UD).
Meski pemerintah berharap aturan baru dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan, Suyono justru memperkirakan efek sebaliknya dapat terjadi dalam jangka pendek.
“Kalau biaya kepatuhan naik berkali-kali lipat, insentif untuk menghindari pajak juga meningkat. Banyak PT atau CV kecil yang mungkin memilih membubarkan badan hukumnya dan kembali menjadi usaha perorangan agar tetap memperoleh tarif pajak lebih rendah,” katanya.
Baca Juga: Kepri Banjir Pengangguran
Ia menilai kepatuhan baru akan meningkat apabila pemerintah memberikan berbagai insentif pendukung, seperti aplikasi pembukuan gratis, subsidi biaya administrasi, hingga tarif transisi sebelum tarif penuh 22 persen diterapkan.
Bagi Batam yang selama ini mengandalkan status Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ), kebijakan tersebut dinilai dapat memengaruhi daya saing daerah dalam menarik investasi.
Menurut Suyono, investor skala kecil dari Singapura dan Malaysia yang biasanya memulai usaha melalui PT dengan skala terbatas akan menghadapi biaya kepatuhan yang lebih tinggi sejak awal.
“Biaya legal dan akuntansi bertambah. Untuk usaha baru, biaya akuntan saja bisa mencapai Rp30 juta sampai Rp50 juta per tahun. Ini tentu menjadi pertimbangan bagi investor yang ingin menguji pasar terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan bahwa Batam berpotensi semakin tertinggal dalam persaingan investasi regional jika tidak diimbangi insentif tambahan dari pemerintah daerah maupun BP Batam.
“Kalau tidak ada kebijakan pendamping, investasi skala kecil bisa lebih memilih Johor atau wilayah lain yang biaya kepatuhannya lebih rendah,” katanya.
Suyono juga melihat adanya potensi meningkatnya praktik usaha informal sebagai dampak tidak langsung dari kebijakan tersebut. Menurutnya, sejumlah pelaku usaha mungkin memilih membubarkan PT atau CV dan menjalankan usaha melalui usaha dagang perorangan atas nama anggota keluarga agar tetap berada dalam skema perpajakan yang lebih ringan.
“Tujuannya memang menciptakan keadilan pajak, tetapi kalau tidak disiapkan masa transisi dan insentif yang memadai, justru bisa mendorong de-formalisasi usaha,” ujarnya.
Karena itu, ia merekomendasikan pemerintah menerapkan masa transisi selama dua tahun dengan tarif bertahap, menyederhanakan kewajiban pembukuan bagi usaha kecil, serta memberikan insentif khusus bagi daerah strategis seperti Batam.
“Kesimpulannya, kebijakan ini benar dari sisi teori keadilan perpajakan, tetapi cukup keras dari sisi pelaksanaan. Yang paling terdampak adalah usaha kecil yang baru naik kelas menjadi PT atau CV. Kalau tidak ada buffer atau masa transisi, dampaknya bisa mulai terlihat dalam enam bulan ke depan,” tutupnya. (*)



