
batampos – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menghadirkan kemudahan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Kini, sejumlah perubahan data kependudukan dapat dilakukan langsung di kantor kecamatan sesuai domisili, bahkan sebagian layanan sudah bisa diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Sri Miranthy Adhisty, mengatakan penyederhanaan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Disdukcapil dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan gratis bagi masyarakat Batam.
“Disdukcapil terus berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat. Warga tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk sejumlah layanan perubahan data kependudukan karena sudah dapat dilakukan di kantor kecamatan sesuai domisili maupun melalui aplikasi IKD untuk layanan tertentu,” ujarnya, Rabu (3/6).
Adhisty menjelaskan, perubahan data kependudukan yang dapat dilayani di kantor kecamatan meliputi perubahan status perkawinan, pendidikan, agama, dan golongan darah. Untuk mengurus perubahan tersebut, masyarakat cukup membawa dokumen persyaratan berupa Kartu Keluarga (KK) asli, KTP asli, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar perubahan data.
Selain itu, layanan pindah alamat antar kecamatan, antar kelurahan, maupun dalam satu kelurahan (RT/RW) juga dapat dilakukan langsung di kantor kecamatan. Warga cukup datang ke kantor kecamatan sesuai domisili dengan membawa berkas persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, untuk perubahan KK Barcode, perubahan data pendidikan, dan golongan darah, masyarakat yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat mengakses layanan tersebut secara daring melalui aplikasi IKD tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Menurut Adhisty, pemanfaatan layanan digital melalui IKD menjadi salah satu langkah transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang terus dikembangkan Disdukcapil Batam. Selain mempercepat proses pelayanan, penggunaan IKD juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan secara elektronik.
Ia menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan yang diberikan Disdukcapil Kota Batam tidak dipungut biaya atau gratis.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang telah tersedia dan memastikan data kependudukannya selalu mutakhir. Semua pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Batam gratis,” tegas Adhisty.
Melalui kemudahan layanan tersebut, Disdukcapil Batam berharap masyarakat semakin tertib administrasi kependudukan serta dapat memperoleh dokumen kependudukan yang akurat dan sesuai kondisi terbaru. Upaya ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Batam untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan berbasis digital.(*)



