Kamis, 4 Juni 2026

Oknum Polisi Polresta Barelang Selundupkan Vape dari Malaysia

spot_img

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei.

batampos – Seorang anggota aktif Polri yang bertugas di wilayah Polresta Barelang diamankan dalam kasus dugaan penyelundupan puluhan vape liquid mengandung etomidate dari Malaysia. Briptu Jo alias Apek itu kini ditahan di Polres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang internasional di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun pada Selasa (26/5) lalu.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang tiba dari Johor, Malaysia, petugas mencurigai gerak-gerik salah seorang penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan puluhan cartridge vape yang disembunyikan di sejumlah bagian tubuh pelaku.

Barang bukti yang diamankan berupa 20 cartridge vape merek THUGS dan 30 cartridge vape merek WANG LAI yang diduga mengandung zat etomidate. Seluruh barang tersebut ditemukan tersimpan di saku celana, kaus kaki, hingga pakaian dalam yang dikenakan pelaku.

Baca Juga: Tarif Listrik Nasional Ramai Dibahas, PLN Batam Pastikan Belum Ada Kenaikan

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, pihaknya menerima laporan dari Polres Karimun terkait keterlibatan seorang anggota Polri aktif dalam kasus tersebut.

“Kami mendapatkan laporan dari Polres Karimun bahwa ada seorang anggota Polri yang diamankan oleh Bea Cukai Karimun karena kedapatan membawa sekitar 50 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate,” ujar Nona, Rabu (3/6).

Ia menjelaskan, saat diamankan, puluhan cartridge vape tersebut ditemukan tersimpan di kantong celana dan kaus kaki Jo. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Bea Cukai, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Karimun untuk proses hukum.

Nona mengatakan, hingga kini penyidik masih mendalami asal-usul barang, tujuan membawa vape tersebut, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami belum mendapatkan informasi apakah aktivitas ini sudah pernah dilakukan sebelumnya. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus,” katanya.

Termasuk mengenai tujuan kepemilikan barang tersebut, apakah untuk diedarkan atau digunakan sendiri, menurut Nona masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Juga: Maling Beraksi Siang Hari di Perumahan, Embat Sepeda Motor

Meski demikian, Polda Kepri memastikan akan menindak tegas anggotanya apabila terbukti bersalah. Sesuai arahan Kapolda Kepri, proses hukum akan dilakukan baik melalui jalur pidana maupun kode etik profesi Polri.

“Instruksi Bapak Kapolda sangat jelas. Yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik pidana maupun kode etik. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat tindak pidana,” tegasnya.

Untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani Polres Karimun. Sementara proses kode etik akan dilakukan oleh Propam Polresta Barelang sebagai kesatuan tempat pelaku bertugas.

Saat ini Briptu Jo alias Apek telah ditahan selama beberapa hari di Polres Karimun. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran vape liquid mengandung etomidate yang masuk dari luar negeri melalui wilayah Kepulauan Riau.

“Yang bersangkutan sudah ditahan sejak 6 hari lalu,” tegasnya.

Polda Kepri menegaskan akan mengawal proses penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Yang pasti, Bapak Kapolda minta agar kasus ini bisa segera diproses, pelaku dapat hukuman setimpal baik etik dan pidana,” tutup Nona. (*)

ReporterYashinta
spot_img

UPDATE

Play sound