Kamis, 4 Juni 2026

Baru Pertama Kali Beraksi, Jambret yang Merampas Ponsel Mahasiswi di Lampu Merah Ditangkap Polisi

spot_img

Berita Terkait

Polisi mengamankan jambret yang merampas ponsel seorang mahasiswi. F. Istimewa

batampos – Aksi penjambretan yang menimpa seorang mahasiswi berinisial PF (19) di kawasan Batam Kota akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelaku yang sempat melarikan diri usai merampas telepon genggam korban kini telah ditangkap dan diketahui bukan merupakan residivis maupun pelaku kejahatan jalanan yang berulang.

Pelaku bernama M. Husnaini (23) diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama Subdit Jatanras Polda Kepri setelah beberapa hari menjadi buronan. Ia ditangkap di kawasan Perumahan Batara Raya pada Senin (2/6) dini hari berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku baru pertama kali melakukan aksi penjambretan. Berdasarkan pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan matang.
“Dari hasil pemeriksaan ini merupakan aksi pertama, baru pertama beraksi,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi.

Menurut Rahmat, pelaku mengaku tergoda setelah melihat kesempatan ketika korban berhenti di lampu merah. Saat itu, telepon genggam korban terlihat berada di dashboard sepeda motor sehingga memancing niat pelaku untuk mengambilnya. Faktor ekonomi disebut menjadi alasan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Peristiwa penjambretan itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB pada Rabu (27/5) di Jalan Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Korban yang sedang berboncengan dengan rekannya berhenti di lampu merah dekat belokan Kantor Bank Indonesia. Secara tiba-tiba, pelaku yang datang dari arah belakang mengambil ponsel yang berada di dashboard motor sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah petunjuk di lapangan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna emas, helm putih merek Scoopy, serta jaket hitam yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Rahmat mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, terutama dengan tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan. “Jangan menaruh handphone atau barang berharga lainnya di dashboard maupun tempat terbuka saat berkendara. Pelaku kejahatan biasanya memanfaatkan kelengahan korban dan kesempatan yang ada,” katanya.

Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polsek Batam Kota dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)

spot_img

UPDATE

Play sound