Sabtu, 6 Juni 2026

Sebulan Berlalu, Kasus 210 WNA Belum Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko bersama Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin; serta Sekretaris Nasional Central Bureau Interpol Indonesia; Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi; Kakanwil Imigrasi Kepri; serta Kepala Imigrasi Batam saat merilis penangkapan 210 WNA terduga pelaku scamming di Batam di Kantor Imigrasi Batam, Jumat (8/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Meski telah lebih dari satu bulan sejak pengungkapan, kasus dugaan penipuan online yang melibatkan 210 warga negara asing (WNA) di Batam belum juga masuk tahap penyidikan kepolisian. Polda Kepri menyebut perkara tersebut masih sepenuhnya ditangani oleh pihak Imigrasi.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari mengatakan hingga saat ini belum ada pelimpahan perkara dari Imigrasi kepada kepolisian. Karena itu, penyidik Ditreskrimsus masih menunggu hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh instansi tersebut.

“Belum ada. Sampai saat ini masih ditangani oleh Imigrasi,” ujar Arif, kemarin.

Menurut Arif, selain belum adanya pelimpahan perkara, pihaknya juga belum menerima informasi terbaru terkait perkembangan penyelidikan terhadap ratusan WNA tersebut.

“Belum ada koordinasi untuk pelimpahan. Sampai saat ini juga belum ada informasi dari Imigrasi terkait perkembangan proses penyelidikannya,” katanya.

Dengan demikian, Ditreskrimsus Polda Kepri belum dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut karena seluruh proses penanganan perkara masih berada di bawah kewenangan Imigrasi.

“Untuk saat ini kami masih menunggu. Informasi dari Imigrasi juga belum ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Kepri menyatakan siap menangani perkara tersebut apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana selain pelanggaran keimigrasian. Hal itu dimungkinkan setelah hasil pemeriksaan serta digital forensik terhadap barang bukti elektronik selesai dilakukan.

Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepri mengungkap dugaan praktik penipuan online berskala internasional yang beroperasi di Batam pada 6 Mei 2026. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan 210 WNA dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas sindikat penipuan daring.

Dari total tersebut, 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Mereka terdiri atas 163 laki-laki dan 47 perempuan.

Petugas juga menyita ratusan barang bukti elektronik yang diduga digunakan dalam aktivitas penipuan online, di antaranya 131 unit komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor.

Berdasarkan temuan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik penipuan investasi online dengan modus perdagangan saham dan aset digital, dengan korban yang disebut berasal dari sejumlah negara di Eropa dan Vietnam.

Selain dugaan tindak pidana siber, Imigrasi juga menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian karena sebagian besar WNA masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. (*)

ReporterYashinta

UPDATE