
batampos -Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan dugaan sindikat penipuan daring (online scam) berskala internasional di Batam dipastikan segera dipulangkan ke negara asal masing-masing. Namun, pemulangan itu bukan sekadar deportasi, melainkan dilakukan dengan pengawalan aparat Indonesia dan aparat penegak hukum negara tujuan agar para WNA tersebut dapat menjalani proses hukum di negaranya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan hingga kini pihaknya terus mematangkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, pemerintah terkait, serta kedutaan besar negara asal para WNA. Salah satu koordinasi yang hampir rampung adalah dengan Kedutaan Besar Tiongkok.
“Korban dalam perkara ini seluruhnya merupakan warga negara asing, sehingga penegakan hukum nantinya dilakukan di negara asal masing-masing. Kami bekerja sama dengan pihak kedutaan dan aparat penegak hukum negara asal mereka,” ujarnya di Mapolda Kepri, Jumat (3/7).
Menurut Wahyu, seluruh WNA yang diamankan akan dikawal saat proses pemulangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan mereka langsung diserahkan kepada otoritas negara asal guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Jadi bukan hanya dideportasi, tetapi juga dilakukan pengawalan oleh aparat Indonesia dan aparat negara asal agar proses penegakan hukumnya dapat berjalan,” katanya.
Dari sisi keimigrasian, Wahyu menegaskan pelanggaran yang ditemukan berupa penyalahgunaan izin tinggal. Para WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan, namun diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tersebut.
“Kalau dari Imigrasi, yang kami tangani adalah pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengembangan yang dilakukan Imigrasi sejauh ini masih berfokus pada aspek pelanggaran keimigrasian. Karena itu, pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan warga negara Indonesia dalam perkara tersebut.
Meski demikian, koordinasi dengan Polda Kepri tetap dilakukan selama proses penanganan berlangsung.
“Tentu koordinasi dengan Polda ada. Namun karena prosesnya masih berjalan dan hampir selesai, nanti informasi resminya akan kami sampaikan setelah semuanya matang,” katanya.
Saat ini, seluruh WNA tersebut masih ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang sambil menunggu penyelesaian administrasi dan koordinasi dengan negara asal. Wahyu menyebut proses pemulangan diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Masih di Rumah Detensi Tanjungpinang. Saat ini kami sedang dalam tahap pematangan proses pemulangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepri mengungkap dugaan praktik penipuan online berskala internasional di Batam pada 6 Mei 2026. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan 210 WNA dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas sindikat penipuan daring.
Mereka terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan seorang warga negara Myanmar, dengan rincian 163 laki-laki dan 47 perempuan.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita 131 komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan penipuan investasi secara daring dengan modus perdagangan saham dan aset digital yang menyasar korban di sejumlah negara Eropa dan Vietnam.(*)

