
batampos – Anggaran belanja jasa pengemudi Pemerintah Kota Batam sebesar Rp44,3 miliar pada 2025 menjadi sorotan publik. Namun, pemerintah menegaskan dana tersebut bukan semata-mata untuk membiayai sopir kendaraan dinas pejabat.
Sebagian besar justru dialokasikan untuk menggerakkan pelayanan publik, terutama armada pengangkut sampah yang setiap hari beroperasi menjaga kebersihan kota. Total terdapat 1.109 tenaga pengemudi yang dibiayai melalui anggaran tersebut.
Mereka tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Disperkim), Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mengoperasikan ambulans, hingga Dinas Perhubungan (Dishub) yang melayani bus sekolah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan anggaran tersebut merupakan kebutuhan operasional pemerintah dalam menjaga pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan.
”Anggaran itu merupakan total belanja jasa pengemudi yang mendukung pelayanan publik Pemerintah Kota Batam,” kata dia, Senin (6/7).
Ia menjelaskan, dari total 1.109 tenaga pengemudi, sebanyak 944 orang menerima honor bulanan, sedangkan 165 lainnya merupakan tenaga harian yang direkrut khusus untuk mendukung penanganan darurat persampahan.
Porsi terbesar dialokasikan untuk sektor kebersihan. Sebanyak 912 orang merupakan sopir dan kernet armada pengangkut sampah yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup maupun sejumlah kecamatan.
Selain itu, terdapat 12 sopir bus sekolah di Dinas Perhubungan, sembilan sopir ambulans di Dinas Kesehatan, sembilan sopir dump truck di Dinas Bina Marga, serta dua sopir yang melayani kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Khusus tenaga harian armada persampahan, mereka menerima honor sebesar Rp187 ribu per hari kerja. Skema tersebut diterapkan untuk memperkuat operasional ketika dibutuhkan tambahan personel dalam penanganan sampah.
Menurut Rudi, jumlah tenaga pengemudi tersebut tidak mengalami perubahan dalam tiga tahun terakhir. Sejak 2023 hingga 2025, kebutuhan pengemudi tetap berada pada angka 1.109 orang karena masih dinilai mencukupi kebutuhan pelayanan publik.
”Belum ada penambahan jumlah pengemudi. Dari tahun 2023, 2024 hingga 2025 totalnya memang tetap 1.109 orang,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pengemudi memperoleh honor mengikuti standar tenaga paruh waktu maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seluruhnya juga telah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Rudi menegaskan, fokus utama penggunaan anggaran bukan pada kendaraan pejabat, melainkan memastikan pelayanan dasar masyarakat tetap berjalan, terutama pengangkutan sampah yang setiap hari harus beroperasi.
”Hampir seluruh anggaran digunakan untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah. Ini merupakan pelayanan dasar yang harus tetap berjalan agar kebersihan kota terjaga,” ujarnya.
Menurut dia, hingga saat ini jumlah pengemudi masih mencukupi sehingga belum diperlukan penambahan personel, baik untuk armada sampah, ambulans maupun bus sekolah.
”Tidak ada kekurangan. Jumlah pengemudi saat ini masih cukup untuk mendukung operasional ambulans, armada sampah maupun bus sekolah,” katanya.
Rudi juga menjelaskan bahwa alokasi Rp44,3 miliar tersebut tidak hanya mencakup pembayaran honor jasa pengemudi, tetapi juga sudah termasuk lembur, tunjangan hari raya (THR), dan berbagai insentif sesuai ketentuan.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Batam memastikan pelayanan dasar tetap menjadi prioritas.
”Efisiensi bukan berarti menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Justru pelayanan dasar harus tetap diprioritaskan sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)

