Selasa, 7 Juli 2026

Aktivasi IKD Harus Tatap Muka, Disdukcapil Gencarkan Layanan untuk Akses Perlinsos

Berita Terkait

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi telah terdaftar sebagai Agen Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan langsung melakukan uji coba layanan kepada masyarakat. F. Istimewa

batampos – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan menawarkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui telepon maupun WhatsApp.

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Adisthy, menegaskan bahwa proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka (face to face) oleh petugas resmi di kantor Disdukcapil maupun kantor kecamatan. Aktivasi tidak dapat dilakukan melalui sambungan telepon ataupun pesan WhatsApp.

“Pelayanan aktivasi IKD tidak bisa dilakukan melalui telepon maupun WhatsApp. Masyarakat harus datang langsung agar petugas dapat melakukan verifikasi identitas dan memastikan keamanan data kependudukan,” ujar Adisthy, Selasa (7/7).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak memberikan data pribadi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), kode OTP, PIN, maupun informasi penting lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan Disdukcapil.

Menurut Adisthy, seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk aktivasi IKD, tidak dipungut biaya atau gratis.
Selain sebagai identitas kependudukan dalam bentuk digital, Adisthy mengatakan aktivasi IKD kini memiliki peran yang semakin penting karena menjadi pintu masuk masyarakat untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, salah satunya Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Saat ini, Disdukcapil Batam tengah mengintensifkan layanan aktivasi IKD di Kecamatan Sagulung sebagai tahap awal. Selanjutnya, pelayanan serupa akan diperluas ke seluruh kecamatan di Kota Batam agar masyarakat semakin mudah mengaktifkan IKD.

“Ke depan layanan aktivasi IKD akan dilaksanakan di seluruh kecamatan sehingga masyarakat tidak perlu datang jauh ke kantor Disdukcapil. Ini sekaligus mendukung implementasi Portal Perlinsos,” katanya.

Seperti diketahui, Kota Batam ditunjuk sebagai salah satu dari 43 daerah percontohan nasional dalam implementasi Portal Perlinsos, sistem digital terbaru yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat mengajukan bantuan secara mandiri.

Melalui sistem yang terintegrasi dengan IKD, pemerintah menargetkan penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Zulkifli Aman, mengatakan penunjukan Batam sebagai daerah percontohan menjadi langkah penting dalam transformasi layanan bantuan sosial berbasis digital.

“Yang pertama untuk memastikan bantuan sosial semakin tepat sasaran. Yang kedua, masyarakat bisa mengajukan bansos secara mandiri,” ujarnya.

Pada tahap awal, Portal Perlinsos melayani pengajuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan, masyarakat juga dapat menyampaikan sanggahan apabila menemukan penerima bantuan yang dinilai tidak layak.

Menurut Zulkifli, Portal Perlinsos telah terhubung dengan berbagai basis data pemerintah sehingga proses verifikasi dilakukan secara lebih ketat. Sistem tersebut mampu mendeteksi ketidaksesuaian data, termasuk kepemilikan aset yang terintegrasi dengan data Samsat maupun lembaga pertanahan.

“Kalau ada yang mencoba memberikan data yang tidak benar, sistem akan mendeteksi,” katanya.

Untuk mengakses Portal Perlinsos, masyarakat wajib lebih dahulu mengaktifkan IKD melalui kantor kecamatan sesuai domisili atau kantor Disdukcapil Kota Batam. Setelah IKD aktif, warga dapat masuk ke portal menggunakan NIK dan kata sandi IKD.

Sebagai daerah percontohan, Batam menargetkan sekitar 1,3 juta penduduk segera mengaktifkan IKD. Target tersebut diharapkan tercapai pada Agustus 2026 melalui sosialisasi dan pelayanan aktivasi yang dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

Apabila proses verifikasi dan pemutakhiran data berjalan sesuai jadwal, masyarakat yang memenuhi syarat diperkirakan mulai menerima bantuan sosial melalui sistem baru tersebut pada triwulan IV 2026 atau paling lambat triwulan I 2027.(*)

UPDATE