
batampos –Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam kembali melakukan penertiban bangunan yang berdiri di ruang milik jalan (ROW) Jalan R Suprapto, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Selasa (7/7). Sejumlah bangunan diratakan menggunakan alat berat, namun rencana penertiban kawasan TK dan SD Pamor Nusantara terpaksa dihentikan sementara karena masih adanya sengketa lahan antara pengelola dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Penertiban dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan melibatkan lebih dari 100 personel gabungan dari Satpol PP, Ditpam, TNI, dan Polri. Satu unit alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan yang dinilai berdiri tanpa izin di atas ruang milik jalan.
Bangunan yang lebih dahulu dibongkar meliputi satu unit rumah, satu bengkel mesin cuci, dan satu bengkel sepeda motor. Selain itu, tim juga meratakan bekas gedung pertemuan yang sebelumnya telah dibongkar sebagian oleh pemiliknya. Sebuah bangunan lain yang masih dihuni turut menjadi sasaran penertiban.
Usai menyelesaikan pembongkaran di sepanjang ROW Jalan R Suprapto, tim bergerak menuju kawasan TK dan SD Pamor Nusantara. Namun proses eksekusi tidak dapat dilanjutkan setelah kuasa hukum pengelola lahan menghentikan pergerakan alat berat karena masih berlangsung pembahasan terkait status lahan.
Hingga siang hari, penertiban di area sekolah masih tertunda. Belum tercapainya kesepakatan antara pihak pengelola sekolah dengan perusahaan yang menguasai lahan, yakni PT Tunas Oase Sejahtera, menjadi alasan utama penghentian sementara proses pembongkaran.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan penertiban telah dilaksanakan sesuai prosedur. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak ketiga yang menguasai lahan, yakni PT Tunas Oase Sejahtera, dan sebelumnya Tim Terpadu telah menyampaikan surat peringatan secara bertahap.
“Surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga sudah kami sampaikan kepada pemilik bangunan. Penertiban dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Imam di lokasi.
Sebelumnya, Tim Terpadu juga telah menerbitkan surat peringatan kepada pemilik bangunan yang menempati ruang milik jalan di depan lahan PT Tunas Oase Sejahtera. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa bangunan berdiri tanpa izin dari Pemko Batam maupun BP Batam sehingga diminta dikosongkan dan dibongkar secara mandiri dalam batas waktu yang telah ditentukan.Jika tidak dipatuhi, pembongkaran dilakukan oleh tim tanpa pemberitahuan lanjutan.
Sementara itu, sengketa lahan yang membelit TK dan SD Pamor Nusantara telah menyebabkan aktivitas pendidikan di sekolah tersebut dihentikan sejak 2024.
Pemilik sekaligus pengelola sekolah, Mariati, mengatakan keputusan tersebut diambil demi menjaga kondisi psikologis para siswa yang selama ini disebut kerap terdampak intimidasi akibat konflik lahan.
Mariati menjelaskan sejak 2002 dirinya telah mengajukan permohonan agar lahan yang berstatus ruang terbuka hijau (RTH) dapat dialokasikan untuk kepentingan pendidikan. Permohonan serupa kembali diajukan pada 2013 dan 2014, namun BP Batam tetap menyatakan kawasan tersebut berstatus RTH.
Belakangan, ia mengaku terkejut setelah mengetahui lahan tersebut dialokasikan kepada pihak perusahaan untuk peruntukan jasa atau komersial. Selama sekolah masih beroperasi, kata Mariati, guru dan siswa kerap menerima ancaman maupun intimidasi sehingga seluruh murid akhirnya dipindahkan ke Sekolah Tunas Indonesia, meski izin operasional sekolah hingga kini masih aktif.(*)

