
batampos -Perkara dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang menjerat warga negara Malaysia, SWH alias K , memasuki babak baru. Menjelang pelimpahan tahap II ke kejaksaan, kuasa hukum tersangka, Harlem Simatupang, menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Harlem mengatakan kliennya telah menjalani penahanan di Polresta Barelang selama sekitar 60 hari. Menurutnya, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (8/7). Pihaknya akan mencermati apakah seluruh berkas perkara telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Klien kami sudah 60 hari ditahan di Polresta Barelang. Besok akan dilimpahkan ke kejaksaan tahap II. Kita lihat apakah berkas mereka sudah sempurna. Kami akan terus berjuang untuk keadilan klien kami sebagai warga negara asing,” ujar Harlem saat konferensi pers, Selasa (7/6).
Ia mengungkapkan, perkara tersebut kini juga mendapat perhatian dari Konsulat Jenderal Malaysia di Pekanbaru. Menurutnya, keterlibatan perwakilan pemerintah Malaysia diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Harlem membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Ia mengklaim perempuan yang menjadi pelapor sebelumnya mengaku telah berusia 19 tahun dan justru menawarkan diri kepada kliennya. “Yang disebut korban ini yang menawarkan diri. Dia mengaku usianya 19 tahun. Klien kami tidak mengetahui kalau kemudian dipersoalkan sebagai kasus eksploitasi anak,” katanya.
Menurut Harlem, saat penggerebekan di salah satu hotel kawasan Penuin pada 8 Mei 2026, tidak ditemukan aktivitas yang melanggar hukum. Ia menyebut di dalam kamar terdapat tiga orang, termasuk dua teman perempuan pelapor. “Tidak ada kegiatan yang melanggar hukum. Klien kami bahkan sempat mengatakan sedang kurang sehat ketika yang disebut korban datang membawa dua temannya,” ujarnya.
Selain itu, Harlem mengaku keberatan atas adanya permintaan uang dari keluarga pelapor yang disebut mencapai Rp107 juta dengan alasan biaya pendidikan. Bahkan, ia mengklaim terdapat oknum anggota kepolisian yang meminta agar kliennya menanggung biaya pendidikan pelapor hingga perguruan tinggi.
“Secara kekeluargaan sudah pernah dibicarakan. Orang tua korban meminta Rp107 juta untuk biaya sekolah anaknya. Bahkan ada oknum polisi yang mengatakan harus dibiayai sampai tamat kuliah. Kami keberatan dengan permintaan itu,” tegas Harlem.
Atas dugaan tersebut, pihaknya berencana melaporkan oknum anggota kepolisian ke Divisi Propam Polri. Selain itu, Harlem juga menyatakan akan melaporkan dugaan kelalaian orang tua korban karena dinilai tidak melakukan pengawasan terhadap anaknya.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polresta Barelang masih melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja. Penanganan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/192/V/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 7 Mei 2026.
Sebelumnya, Polresta Barelang menetapkan SWH sebagai tersangka setelah mengungkap dugaan eksploitasi seksual terhadap korban berinisial SCA (16). Polisi menyebut korban diajak seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial BSK untuk menemui tersangka di Hotel Penuin, Lubuk Baja. Dari hasil penyidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kuitansi hotel, flashdisk, pakaian, barang bukti digital, serta hasil visum.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat merilis kasus tersebut sebelumnya menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

