Rabu, 8 Juli 2026

Dishub Rahasiakan Jadwal Razia di Jembatan Barelang, Pelaku Pungutan Liar Diincar

Berita Terkait

Petugas gabungan dari BP Batam, Dinas Perhubungan, Polisi Militer, dan Satlantas Polresta Barelang melakukan patroli serta penertiban di kawasan Jembatan I Barelang, Senin (6/7), untuk mengawasi larangan parkir dan mencegah praktik pungutan liar di kawasan tersebut. Foto: Humas BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memperketat pengawasan di kawasan Jembatan I Barelang setelah kembali muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan yang berhenti di kawasan tersebut. Untuk mempermudah penindakan, jadwal razia sengaja dirahasiakan agar petugas dapat menangkap pelaku saat beraksi.

‎Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Leo Putra mengatakan razia akan dilakukan secara berkala bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait. Namun waktu pelaksanaannya tidak akan dipublikasikan.

‎”Waktu tepat razianya tidak bisa dibocorkan, supaya saat di lokasi kami bisa menemukan pelakunya,” kata Leo, Rabu (8/7).

‎Leo menegaskan Jembatan Barelang bukan lokasi parkir maupun tempat berhenti kendaraan. Larangan tersebut diberlakukan karena menyangkut keselamatan pengguna jalan sekaligus kelancaran arus lalu lintas di salah satu ikon wisata Kota Batam itu.

‎”Tidak ada parkir di jembatan. Tidak dibolehkan. Aturan Undang-Undang Lalu Lintas, aturan keselamatan, maupun ketentuan pengelola jembatan tidak memperbolehkan adanya parkir di atas jembatan,” ujarnya.

‎Menurut dia, kendaraan yang berhenti di badan jembatan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, mengganggu arus kendaraan lain, serta membuka peluang munculnya praktik pungutan liar.

‎Sebelumnya, sejumlah wisatawan mengaku dimintai uang ketika berhenti di kawasan Jembatan Barelang. Pengendara sepeda motor menyebut diminta membayar Rp5 ribu saat berhenti di atas jembatan, sedangkan di area bawah jembatan pungutan disebut mencapai Rp10 ribu per kendaraan.

‎Padahal, Pemerintah Kota Batam telah menyediakan kantong parkir resmi di kawasan Dendang Melayu yang dapat dimanfaatkan wisatawan sebelum menikmati kawasan Barelang.

‎Leo memastikan Dishub tidak pernah menarik retribusi parkir di atas maupun di bawah Jembatan Barelang. “Dishub tidak pernah melakukan pungutan uang parkir di sana. Dishub juga tidak mengelola parkir di kawasan jembatan,” katanya.

‎Selain razia rutin, Dishub juga menyiapkan kendaraan derek untuk mengangkut kendaraan yang sengaja berhenti atau parkir di lokasi terlarang.
‎Menurut Leo, selama masih ada kendaraan yang berhenti di atas jembatan, peluang praktik pungli akan tetap muncul.

‎”Kalau tidak ada kendaraan yang parkir di sana, tentu tidak ada praktik permintaan uang parkir di atas jembatan,” ujarnya.

‎Larangan berhenti dan parkir di atas jembatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

‎Pada Pasal 106 ayat (4) ditegaskan bahwa setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai berhenti dan parkir.
‎Sementara Pasal 118 huruf a menyebutkan kendaraan dilarang berhenti di tempat yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, termasuk di atas jembatan.

‎Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

‎Selain pelanggaran lalu lintas, apabila terdapat oknum yang meminta uang parkir tanpa dasar hukum atau tanpa izin resmi pemerintah daerah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang berpotensi diproses sesuai ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.

‎Sebelumnya, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satlantas Polresta Barelang telah menggelar patroli gabungan di kawasan Jembatan I Barelang pada Senin (6/7).

‎Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono, mengatakan patroli dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap larangan parkir di atas jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta menjamin keselamatan pengguna jalan di kawasan strategis tersebut.

‎Selama patroli berlangsung, petugas memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menghentikan kendaraan di atas jembatan dan mengarahkan wisatawan menggunakan area parkir resmi yang telah disediakan.(*)

ReporterM. Sya’ban

UPDATE