
batampos – Penolakan warga terhadap pembangunan sumur bor di kawasan Perumahan Legenda Malaka, Batam Kota, mengemuka. Sumur bor yang dibuat di lokasi pembangunan rumah kos tiga lantai itu dinilai melanggar aturan dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kawasan permukiman.
Sejumlah warga bahkan meminta aktivitas pengeboran dihentikan secara permanen dan lubang sumur yang telah dibuat segera ditutup kembali. Mereka khawatir jika praktik tersebut dibiarkan, pembangunan sumur bor akan menjamur di lingkungan perumahan dan mengancam keberlanjutan cadangan air tanah di Pulau Batam.
Salah seorang warga Legenda Malaka Blok G, Bambang, mengatakan penolakan warga bukan tanpa alasan. Menurut dia, pembangunan sumur bor di kawasan perumahan memang tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kota Batam.
“Bangunan itu sedang dibangun untuk rumah kos tiga lantai. Di lokasi itu kemudian dibuat sumur bor. Padahal di perumahan tidak diizinkan membuat sumur bor,” kata Bambang, Rabu (8/7).
Menurut Bambang, Ketua RT setempat telah lebih dulu memberikan teguran kepada pemilik bangunan agar menghentikan pekerjaan pengeboran. Namun teguran tersebut tidak diindahkan sehingga aktivitas pengeboran tetap berlangsung.
“Warga dan para tokoh yang tinggal di sini juga sudah meminta agar pekerjaan itu dihentikan. Karena tidak ada respons, akhirnya RT berkoordinasi dengan pihak kelurahan,” ujarnya.
Laporan warga kemudian ditindaklanjuti oleh Kelurahan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang (CKTR). Petugas mendatangi lokasi dan meminta agar pekerjaan dihentikan.
Bambang mengatakan, saat ini aktivitas pengeboran memang telah berhenti. Namun, seluruh peralatan pengeboran masih berada di lokasi sehingga warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan yang lebih tegas.
“Harapan warga sederhana, pengeboran dihentikan dan bekas lubangnya ditutup atau dicor. Jangan sampai nanti menjadi contoh bagi warga lain,” katanya.
Menurut dia, kekhawatiran warga bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga dampak lingkungan dalam jangka panjang. Batam sebagai wilayah kepulauan dinilai memiliki kondisi yang berbeda dengan daerah daratan.
Ia mengingatkan, apabila sumur bor semakin banyak dibangun tanpa pengendalian, cadangan air tanah dapat terus berkurang dan memicu masuknya air laut ke lapisan air tanah (intrusi air laut), sebagaimana terjadi di sejumlah daerah pesisir lainnya.
“Kalau satu diizinkan, nanti yang lain ikut membuat sumur bor. Batam ini pulau yang relatif kecil. Jangan sampai terjadi intrusi air laut seperti di daerah lain,” ujar Bambang.
Karena itu, warga meminta pemerintah konsisten menegakkan aturan yang telah ada. Mereka menilai kepentingan pribadi tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat luas maupun kelestarian lingkungan.
“Pada intinya kami tetap menolak. Dasarnya jelas ada aturannya. Jangan karena kepentingan pribadi akhirnya merugikan warga lain dan menjadi contoh yang tidak baik,” katanya.
Terpisah, Camat Batam Kota, Dwiki Septiawan, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait pembangunan sumur bor di kawasan Legenda Malaka.
Menurut dia, pihak kecamatan bersama kelurahan telah melakukan langkah awal berupa upaya pencegahan dengan meminta pemilik menghentikan aktivitas pengeboran sampai seluruh persoalan dan perizinan diselesaikan.
“Kami sudah melakukan mitigasi dan meminta pemilik menghentikan kegiatan tersebut sementara. Setelah itu kami koordinasikan dan laporkan ke Satpol PP karena penegakan peraturan daerah merupakan kewenangan mereka,” kata Dwiki.
Ia menjelaskan, larangan pembangunan sumur bor di kawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur aspek perlindungan lingkungan hidup, termasuk pemanfaatan air tanah.
Dwiki menambahkan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Kehadiran mereka bertujuan melakukan pemeriksaan awal sekaligus memastikan aktivitas pengeboran dihentikan sebelum ada tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
Selain menangani kasus di Legenda Malaka, Kecamatan Batam Kota juga mulai melakukan pendataan terhadap penggunaan sumur bor di wilayahnya.
“Kami sedang melakukan pendataan. Belum ada jumlah pasti karena masih dalam proses. Jika ditemukan pelanggaran lain, tentu akan dikoordinasikan dengan Satpol PP sesuai kewenangannya,” ujar Dwiki.(*)

