Kamis, 9 Juli 2026

Marjono, Oknum Guru SMKN 1 Batam yang Mencabuli Muridnya Divonis 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

Guru SMKN 1 Batam yang terbukti mencabuli muridnya divonis 12 tahun. F. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Marjono, oknum guru SMK Negeri 1 Batam, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan mencabuli siswanya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/7) sore.

Ketua Majelis Hakim Vabianes Stuart Wattimena menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marjono dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Vabianes Stuart Wattimena saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana maksimal kepada terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah dan berdampak pada kondisi psikologis korban. Status terdakwa sebagai seorang guru juga menjadi keadaan yang memberatkan karena seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi peserta didik.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan murid merasa trauma untuk masuk sekolah. Terdakwa merupakan guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada muridnya,” kata hakim.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Kasus ini bermula dari laporan seorang siswa SMKN 1 Batam yang mengaku menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan gurunya usai kegiatan belajar mengajar pada awal Januari 2026.

Berdasarkan fakta persidangan, korban bersama seorang temannya terlambat mengikuti pelajaran agama yang diajar terdakwa. Setelah jam pelajaran selesai, keduanya dipanggil ke ruang kerja guru di Gedung BSDC, kawasan Galeri Kewirausahaan.

Di ruangan tersebut, terdakwa terlebih dahulu menanyakan tempat tinggal kedua siswa. Siswa yang rumahnya lebih dekat dipersilakan pulang, sedangkan korban yang rumahnya lebih jauh diminta tetap berada di ruangan.

Selanjutnya, terdakwa memberikan tiga pilihan hukuman atas keterlambatan tersebut, yakni menerima poin pelanggaran yang dapat berujung pada dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau menjalani hukuman yang disebut “tahan malu”.

Korban memilih pilihan terakhir. Namun, menurut fakta yang terungkap di persidangan, hukuman tersebut justru diduga disalahgunakan terdakwa untuk melakukan pencabulan terhadap korban. Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya hingga kemudian diproses secara hukum.(*)

 

UPDATE