
batampos – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, mengusulkan perlunya kebijakan khusus atau lex specialis di bidang administrasi kependudukan bagi Kota Batam. Usulan tersebut disampaikan saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan itu juga dibahas pengawasan terhadap pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, termasuk implementasi program prioritas nasional, program strategis Presiden Prabowo Subianto, serta sektor pertanahan dan tata ruang.
Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan; Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda; Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; jajaran Forkopimda, serta para kepala daerah se-Kepulauan Riau.
Baca Juga: Komisi II DPR Soroti Tata Kelola Lahan BP Batam, Minta Regulasi Daerah Khusus Diperkuat
Dalam kesempatan tersebut, Amsakar memaparkan tantangan yang dihadapi Batam sebagai kawasan strategis nasional dengan pertumbuhan penduduk yang sangat pesat akibat tingginya arus migrasi.
“Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Batam kini menempati peringkat kedua nasional dengan laju migrasi tertinggi setelah Bekasi. Kondisi ini sangat kontras dengan luas daratan Batam yang terbatas,” ujar Amsakar.
Menurutnya, pertumbuhan penduduk yang terus meningkat mulai memberikan tekanan terhadap daya dukung lingkungan dan infrastruktur dasar, terutama ketersediaan air bersih, listrik, serta layanan publik lainnya. Apabila tidak dikelola secara tepat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang dapat memengaruhi iklim investasi.
Karena itu, Amsakar menilai Batam membutuhkan regulasi khusus di bidang administrasi kependudukan. Menurutnya, kebijakan pengendalian penduduk tidak dapat diterapkan melalui pendekatan konvensional karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dianggap diskriminatif.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Makan Katsu Enak di Batam, Ada yang Porsinya Jumbo!
“Batam tidak bisa hanya mengandalkan kekhususan sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ). Kami berharap pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI dapat merumuskan lex specialis di bidang administrasi kependudukan bagi daerah seperti Batam, sehingga pengendalian migrasi dapat dilakukan secara tepat tanpa mengabaikan hak konstitusional warga,” katanya.
Selain membahas persoalan kependudukan, Amsakar juga menyampaikan perkembangan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih yang menjadi salah satu proyek strategis nasional. Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Batam telah menyiapkan lahan seluas sekitar 18 hingga 19 hektare untuk pembangunan sekolah tersebut.
Menurut Amsakar, proyek senilai sekitar Rp160 miliar itu akan dibiayai sepenuhnya oleh konsorsium swasta. Setelah selesai dibangun, seluruh aset akan diserahkan kepada negara.
Pada kesempatan itu, Amsakar juga mendukung penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui pelimpahan kewenangan yang lebih jelas, termasuk dalam pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) dan waduk, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menambahkan, sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam selama ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang mengatur kewenangan pertanahan serta pelayanan perizinan di kawasan FTZ.
Baca Juga: Jeslyn, Model Cilik Asal Batam Wakili Kepri di Ajang Miss Bintang Indonesia Junior 2026
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, seluruh aspirasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan nasional, termasuk revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif sekaligus memperjuangkan formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih berkeadilan bagi daerah kepulauan.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan pentingnya sinkronisasi administrasi kependudukan dan penataan sistem desentralisasi yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Ia juga mengusulkan agar pengendalian urbanisasi di Batam didukung melalui perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi dengan mengadopsi konsep Finger Plan seperti yang diterapkan di Kopenhagen.
Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan menegaskan pentingnya peran kepala daerah sebagai koordinator penyelesaian konflik pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Ia juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penataan Ruang agar proses investasi di daerah dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan adaptif. (*)

