Jumat, 10 Juli 2026

Lahan Tidur Hambat Investasi

Amsakar: Dua Tahun Tak Dibangun, Alokasi Dicabut

Berita Terkait

Petugas BP Batam memasang pelang pengawasan lahan di Batam, beberapa waktu lalu. Lahan yang tak kunjung dibangun akan ditarik. Foto: ANTARA/HO-BP Batam

batampos – Penertiban lahan terlantar kembali menjadi salah satu fokus Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam mempercepat realisasi investasi. Pemerintah menilai masih banyak bidang tanah yang telah dialokasikan kepada pelaku usaha, tetapi bertahun-tahun tidak kunjung dimanfaatkan. Kondisi tersebut menghambat pemanfaatan ruang, memperlambat pembangunan kawasan, sekaligus mengurangi peluang masuknya investasi baru.

Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat untuk menarik kembali lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai komitmen investasi. Kebijakan tersebut, kata dia, bukan sekadar wacana, melainkan telah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.

“Nanti kita bangunkan. Supaya dia tak tidur lagi,” seloroh Amsakar kepada wartawan, Rabu (8/7).

Untuk diketahui, ketentuan mengenai pencabutan alokasi lahan telah diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan, khususnya Bab VIII mengenai Pengendalian Pemanfaatan Pertanahan.

Dalam aturan tersebut, BP Batam diberikan kewenangan untuk mengakhiri alokasi lahan yang ditelantarkan setelah melalui tahapan administratif berupa surat peringatan, pemanggilan pemegang alokasi, hingga pencabutan apabila kewajiban pembangunan tetap tidak dipenuhi.

“Di BP Batam, PRK itu memang mengatur bahwa dalam rentang waktu dua tahun, bilamana lahan tidak dibangun, dapat ditarik kembali. Kebijakan ini sudah dilakukan tahun yang lalu sehingga terjadi percepatan pembangunan terhadap Kota Batam,” ujarnya.

 

BACA BERITA LENGKAPNYA di harian.batampos.co.id

ReporterM. Sya'ban

UPDATE