Kamis, 9 Juli 2026

Dua Tahun Tak Dibangun, Lahan akan Langsung Ditarik

Berita Terkait

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. Foto-foto: Humas BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Persoalan lahan tidur kembali menjadi sorotan di tengah upaya Badan Pengusahaan (BP) Batam mempercepat realisasi investasi. Di berbagai sudut Batam masih banyak terlihat lahan yang bertahun-tahun tidak dimanfaatkan, padahal telah dialokasikan kepada pelaku usaha. Kondisi tersebut dinilai menghambat pemanfaatan ruang sekaligus memperlambat pembangunan kawasan.

‎Kepala BP Batam merangkap Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan BP Batam memiliki dasar hukum untuk menarik kembali lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai komitmen investasi.

‎Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepala (PRK) BP Batam yang mengharuskan pemegang alokasi segera merealisasikan pembangunan.

‎”Nanti kita bangunkan. Supaya dia tak tidur lagi,” kata dia,

‎Menurut dia, kebijakan pencabutan lahan bukan sekadar wacana. BP Batam telah menerapkannya dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari penataan tata kelola lahan dan percepatan investasi.

‎”Di BP Batam, PRK itu memang mengatur bahwa dalam rentang waktu dua tahun, bilamana lahan tidak dibangun, dapat ditarik kembali. Kebijakan ini sudah dilakukan tahun yang lalu sehingga terjadi percepatan pembangunan terhadap Kota Batam,” ujarnya.

‎Ia mengatakan ketentuan tersebut dibuat agar lahan yang telah dialokasikan tidak hanya menjadi aset yang dikuasai tanpa aktivitas ekonomi. Pemerintah ingin setiap bidang tanah yang diberikan kepada investor benar-benar menghasilkan investasi, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

‎”Kebijakan ini memang sudah ada landasannya di PRK. Saya pikir pelaku usaha pasti akan mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang sudah mereka peroleh. Karena semakin cepat lahan itu digunakan justru akan semakin baik. Kalau terlalu lama dibangun, justru menjadi masalah,” kata Amsakar.

‎Selain mengacu pada PRK, BP Batam kini juga memperkuat pengawasan melalui Land Management System (LMS). Sistem tersebut memungkinkan pemerintah memantau perkembangan pemanfaatan lahan secara lebih terukur, termasuk mengevaluasi komitmen pembangunan yang telah disepakati.

‎”BP Batam juga punya kebijakan baru melalui LMS. Sudah dipagari secara jelas bahwa jika dalam jangka waktu tertentu tidak dimanfaatkan, dua tahun seingat saya, maka lahan itu bisa kita ambil kembali,” ujarnya.

‎Meski demikian, Amsakar mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta menyebut seluruh lahan kosong di Batam sebagai lahan tidur. Menurut dia, terdapat perbedaan antara lahan yang memang sudah dialokasikan kepada investor dengan lahan yang hingga kini belum pernah dialokasikan.

‎Ia menjelaskan, istilah lahan tidur hanya berlaku bagi lahan yang telah diberikan pemerintah kepada pihak tertentu tetapi tidak dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian alokasi.

‎”Konotasi lahan tidur itu adalah lahan yang sudah diberikan pemerintah, tetapi tidak digunakan. Itu yang saya maknai sebagai lahan tidur,” katanya.

‎Sementara itu, lahan yang masih kosong namun belum dialokasikan kepada investor tidak termasuk dalam kategori tersebut. Menurut Amsakar, sebagian lahan belum dialokasikan karena sebelumnya sempat diberlakukan moratorium pengalokasian lahan oleh BP Batam.

‎”Lahan yang belum teralokasikan itu karena ada moratorium satu tahun yang lalu,” tutur dia.

‎Saat ditanya berapa luas lahan yang telah dialokasikan tetapi belum dimanfaatkan hingga kini, Amsakar mengaku belum memperoleh data rinci.

‎”Untuk data spesifik lahan yang sudah dialokasikan, saya belum mengetahui secara detail,” jelas Amsakar.(*)

ReporterM. Sya’ban

UPDATE