Kamis, 9 Juli 2026

Polsek Batuampar Kumpulkan Pelaku Usaha Scrap dan Nyatakan Komitmen Tolak Penadahan

Berita Terkait

Polisi menempalkan himbauan agar pengepul barang scrap tidak menampung barang yang asal usulnya tidak jelas. F., Istimewa

batampos – Polresta Barelang terus memperkuat rangkaian upaya menjaga fasilitas umum dari aksi pencurian besi atau yang dikenal dengan istilah “rayap besi”. Setelah menggencarkan sosialisasi kepada para pengepul barang bekas di berbagai wilayah, kali ini Polsek Batuampar mengumpulkan para pelaku usaha besi tua dan scrap untuk menyatakan komitmen bersama menolak peredaran barang hasil kejahatan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan pernyataan sikap pelaku usaha besi tua terkait pencegahan pencurian besi serta barang lain yang berasal dari fasilitas umum di Aula Polsek Batuampar, Kamis (9/7). Kegiatan dipimpin Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah didampingi Wakapolsek Iptu Andria, Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan, jajaran personel Polsek Batuampar, serta diikuti 13 pemilik usaha barang bekas dan skrap.

Kompol Amru Abdullah mengatakan meningkatnya kasus pencurian besi dari fasilitas umum menjadi perhatian serius kepolisian. Karena itu, pengawasan tidak hanya menyasar pelaku pencurian di lapangan, tetapi juga jalur distribusi hasil kejahatan melalui tempat penampungan maupun pengepul besi tua yang berpotensi dimanfaatkan para pelaku.

Menurutnya, pelaku usaha memiliki peran strategis dalam memutus mata rantai kejahatan. Apabila seluruh pengepul menolak membeli besi maupun material yang diduga berasal dari hasil pencurian, ruang gerak pelaku akan semakin sempit sehingga aksi “rayap besi” dapat ditekan. Para pelaku usaha juga diingatkan mematuhi ketentuan Pasal 591 KUHP tentang penadahan serta diminta menolak setiap transaksi dengan asal-usul barang yang tidak jelas dan segera melaporkannya kepada polisi.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar Iptu Eko Kurniawan menambahkan informasi dari para pengepul sangat membantu penyelidikan kasus pencurian besi. Karena itu, seluruh pelaku usaha diminta meningkatkan kewaspadaan dan menjadi mitra kepolisian dalam mencegah beredarnya barang hasil tindak pidana di wilayah Batuampar.

Perwakilan pelaku usaha, A Sirait, menyampaikan apresiasi atas sosialisasi tersebut. Ia menyatakan para pemilik usaha barang bekas siap mendukung langkah kepolisian dengan menolak membeli besi yang diduga berasal dari fasilitas umum serta membantu memberikan informasi apabila menemukan transaksi yang mencurigakan.

Kegiatan di Batuampar ini merupakan bagian dari rangkaian gerakan yang sebelumnya telah dilakukan Polresta Barelang di sejumlah wilayah. Di Kelurahan Kampung Pelita, Polsek Lubuk Baja melalui Bhabinkamtibmas memasang spanduk imbauan dan memberikan penyuluhan kepada pengepul agar tidak menerima barang hasil tindak pidana maupun material fasilitas umum.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono juga telah menegaskan komitmen jajarannya untuk mengawasi dan memberantas “rayap besi” karena pencurian fasilitas umum berdampak luas terhadap keselamatan masyarakat dan pelayanan publik. Upaya tersebut turut diperkuat Pemerintah Kota Batam melalui patroli gabungan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha besi tua.

Melalui pembinaan, pengawasan, patroli, serta pelibatan para pelaku usaha barang bekas, Polresta Barelang berharap mata rantai penadahan dapat diputus sehingga aksi pencurian fasilitas umum dapat dicegah sejak dini. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan dugaan pencurian maupun transaksi besi yang mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.(*)

 

UPDATE