
batampos – Penyelidikan kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan mobil Mitsubishi Storm dan delapan sepeda motor di Simpang K-Square, Batam, terus berlanjut. Penyidik Satlantas Polresta Barelang mulai memeriksa pengemudi, Hubertus Hendrawanto, meski keterangannya masih terbatas karena kondisi kesehatannya belum pulih sepenuhnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang, Jefri Adil Akbar, mengatakan pemeriksaan terhadap Hubertus telah dilakukan. Namun, proses pemeriksaan belum berjalan maksimal karena pengemudi masih mengalami kesulitan berbicara.
“Pengemudi sudah kami periksa, tetapi masih susah berbicara. Sejauh ini penyelidikan tetap berjalan untuk melengkapi seluruh fakta dalam perkara ini,” ujar Iptu Jefri, Kamis (9/7).
Dari keterangan awal yang berhasil diperoleh, Hubertus mengaku penyakit stroke ringan yang dideritanya kambuh sesaat sebelum kecelakaan terjadi. Kondisi tersebut diduga membuatnya kehilangan kendali atas kendaraan sehingga tidak sempat melakukan pengereman sebelum menghantam antrean sepeda motor di lampu merah.
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa sebelum kejadian, Hubertus pernah menjalani perawatan intensif dan sempat mengalami koma selama tiga bulan di rumah sakit. Keterangan tersebut masih didalami dan akan dicocokkan dengan rekam medis serta hasil penyelidikan lainnya untuk memastikan kaitannya dengan penyebab kecelakaan.
Di sisi lain, proses penyelesaian terhadap para korban juga mulai berjalan. Menurut Iptu Jefri, beberapa korban yang mengalami luka ringan telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak keluarga pengemudi setelah adanya tanggung jawab yang diberikan kepada korban.
Sementara itu, korban yang masih menjalani rawat inap belum mengikuti proses perdamaian karena masih menjalani perawatan medis. Polisi menyebut fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi para korban sebelum langkah penyelesaian selanjutnya dilakukan.
Meski sebagian korban telah berdamai, Satlantas Polresta Barelang menegaskan proses penyidikan tetap berlangsung. Polisi masih melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh keterangan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan serta menentukan tindak lanjut penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

