Kamis, 9 Juli 2026

Berkas Perkara Hampir Rampung, Bocah Korban Penganiayaan akan Dipulangkan ke Ibu Kandungnya

Berita Terkait

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menghibur bocah yang diduga menjadi korban kekerasan ibu tiri, saat menjenguknya di ruang perawatan RSUD Embung Fatimah Batam, Senin (22/6). Foto: Humas Diskominfo Batam untuk batam pos

batampos – Penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ac (9), bocah perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan oleh ibu tirinya di Kecamatan Sagulung, Batam, memasuki tahap akhir. Penyidik Polsek Sagulung memastikan berkas perkara terhadap dua tersangka kini hampir lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses tahap I.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan penyidik saat ini hanya menyelesaikan beberapa administrasi pelengkap sebelum berkas dikirim ke jaksa peneliti. “Berkas perkara sudah hampir lengkap menuju tahap satu,” ujarnya.

Selain proses hukum, perhatian juga diberikan terhadap kondisi psikologis korban. Saat ini Ac masih menjalani pemulihan mental di bawah pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang agar trauma yang dialaminya dapat berangsur pulih.

Menurut Anwar, setelah proses pemulihan selesai, korban direncanakan akan dipulangkan dan diasuh kembali oleh ibu kandungnya. Saat ini ibu kandung korban diketahui masih bekerja di Malaysia.
“Nanti korban akan kembali bersama ibu kandungnya. Saat ini ibu kandungnya masih berada di Malaysia,” kata Anwar.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ibu tiri korban yang diduga melakukan penganiayaan serta ayah kandung korban yang diduga turut terlibat atau membiarkan tindak kekerasan tersebut terjadi. Keduanya dijerat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara sesuai ketentuan yang disangkakan.

Sebelumnya, penyidik mengungkapkan dugaan penganiayaan terakhir terjadi pada 13 Juni 2026 saat keluarga tersebut masih tinggal di Kavling Kamboja, Sagulung. Tiga hari kemudian, tepatnya 16 Juni, keluarga itu pindah ke Perumahan Marina View dengan kondisi mata korban sudah mengalami lebam.

Saat melihat kondisi anaknya, ayah korban sempat mempertanyakan penyebab luka tersebut. Namun pelaku yang merupakan ibu tiri korban berdalih bahwa lebam di mata Acha terjadi akibat terjatuh di kamar mandi. Keterangan itu kemudian didalami penyidik bersama hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi kekerasan dilakukan karena pelaku emosi setelah korban menolak menjaga adik tirinya yang merupakan anak kandung pelaku dengan ayah korban. Korban sendiri merupakan anak dari pernikahan ayahnya dengan istri sebelumnya.

Polisi menegaskan penanganan perkara akan terus dikawal hingga seluruh proses hukum selesai. Di sisi lain, fokus utama aparat bersama instansi terkait saat ini adalah memastikan pemulihan psikologis korban berjalan optimal sehingga Acha dapat kembali hidup bersama ibu kandungnya dalam kondisi aman dan terlindungi.(*)

UPDATE