Jumat, 10 Juli 2026

Lahan Bekas Tambang Pasir Sudah Ditimbun, Tersangka Tak Kunjung Ditetapkan

Berita Terkait

Petugas gabungan dari BP Batam, TNI dan Polri saat menertibkan tambang pasir ilegal. F.BP Batam untuk batam pos

batampos – Penyidikan dugaan tambang pasir ilegal di kawasan Kampung Jabi, Nongsa, Batam, masih belum menunjukkan titik terang. Meski lahan bekas galian kini telah ditimbun kembali, Polda Kepri hingga kini belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus yang sempat diungkap saat inspeksi mendadak bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara, mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan untuk memastikan pihak yang paling bertanggung jawab atas aktivitas penambangan pasir tanpa izin itu.

“Masih terus didalami. Proses lidik sidik masih berjalan,” ujar Dharma, kemarin.

Baca Juga: Lahan Tidur Hambat Investasi

Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka, kata dia, harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan didukung minimal dua alat bukti yang sah.

“Masih berproses,” tegasnya.

Penyidik juga masih menelusuri pihak yang diduga memiliki peran utama dalam aktivitas tambang pasir ilegal yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan tersebut.

Disinggung kendala dalam proses penyelidikan, Dharma pun enggan menjelaskan.

Belum adanya tersangka menjadi sorotan publik. Sebab, sebelumnya penyidik menyebut telah mengantongi pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Bahkan, penyidik juga sempat mengungkapkan adanya saksi yang dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri memastikan penyidikan terus berlanjut dengan memeriksa belasan saksi dari berbagai pihak. Penyidik juga menyatakan identitas calon tersangka telah mengerucut, namun belum dapat diumumkan karena proses pembuktian masih berlangsung.

Baca Juga: Kasasi Ditolak, Penyiksa ART Tetap Dipenjara 7 Tahun

Kasus tambang pasir ilegal di Kampung Jabi menjadi perhatian luas karena lokasinya berada di kawasan strategis pengembangan Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Aktivitas tersebut diduga tidak hanya melanggar ketentuan di bidang pertambangan, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan dengan meninggalkan lubang-lubang galian yang cukup dalam dan membahayakan masyarakat.

Saat ini, kondisi lahan bekas tambang telah berubah. Lubang-lubang bekas galian yang sebelumnya menganga kini telah ditimbun kembali. Meski demikian, proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab masih terus berjalan dan belum menghasilkan penetapan tersangka. (*)

ReporterYashinta

UPDATE