
batampos – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri membuka kemungkinan melakukan upaya paksa terhadap saksi yang mangkir dalam pemeriksaan kasus tambang pasir ilegal di kawasan Kampung Jabi, Nongsa, Batam. Langkah itu dipertimbangkan setelah saksi terkait dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara, mengatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tambang ilegal tersebut.
“Penetapan tersangka belum ada. Saat ini statusnya masih saksi,” ujar Dharma, Senin (18/5).
Baca Juga: Sudah Tak Laik Jalan dan Picu Kecelakaan, Warga Desak Bimbar Ditertibkan
Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap saksi terkait. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi pemeriksaan.
“Sudah pemanggilan kedua, tetapi tidak hadir,” katanya.
Menurut Dharma, penyidik tetap mengedepankan prosedur pemanggilan secara patut sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Meski demikian, kemungkinan upaya jemput paksa tetap terbuka apabila saksi terus tidak kooperatif.
“Ada kemungkinan dilakukan upaya paksa karena sudah beberapa kali dipanggil tidak hadir,” tegasnya.
Namun untuk saat ini, lanjut dia, penyidik masih akan kembali mengirimkan surat pemanggilan agar saksi tersebut hadir memberikan keterangan.
“Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan secara patut supaya yang bersangkutan hadir,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri memastikan proses penyidikan kasus tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa terus berjalan. Polisi juga mengaku calon tersangka dalam perkara itu mulai mengerucut.
Baca Juga: Tarik Paksa Kendaraan, Debt Collector Bisa Dipidana
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, mengatakan penyidik telah memeriksa belasan saksi dari berbagai pihak untuk mengurai dugaan keterlibatan masing-masing.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami terus bekerja dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka,” ujar Silvester sebelumnya.
Ia menyebutkan, penyidik sudah mengantongi nama pihak yang diduga paling bertanggung jawab atas aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut. Namun identitasnya belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap pendalaman.
Kasus ini menjadi perhatian karena lokasi tambang berada di kawasan strategis pengembangan Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Selain diduga merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal itu juga dinilai membahayakan masyarakat akibat adanya lubang galian dengan kedalaman ekstrem.
Saat ini area bekas tambang telah dipasangi garis pembatas untuk mencegah warga mendekat ke lokasi berbahaya. BP Batam juga mulai melakukan penimbunan di sejumlah titik bekas galian. (*)


