
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memilih memangkas tarif stiker parkir tahunan hingga 50 persen sebagai strategi mengejar target retribusi parkir sebesar Rp37 miliar pada 2026. Kebijakan itu diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat menggunakan sistem parkir berlangganan sekaligus menambah pendapatan asli daerah.
Namun di balik optimisme tersebut, Dinas Perhubungan Kota Batam justru mengakui kebijakan itu menyimpan dilema. Semakin banyak masyarakat membeli stiker parkir tahunan, semakin kecil pula potensi penerimaan parkir harian di tepi jalan karena pemilik kendaraan tidak lagi membayar setiap kali parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Leo Putra mengatakan perubahan tarif saat ini masih menunggu proses harmonisasi regulasi di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelum dapat diberlakukan.
“Masih dalam proses harmonisasi di provinsi. Mudah-mudahan secepatnya selesai sehingga setelah peraturannya sah, kita bisa segera menyampaikan kepada masyarakat,” kata Leo Jum’at (10/7).
Dalam skema baru tersebut, tarif stiker parkir tahunan kendaraan roda empat akan diturunkan dari Rp600 ribu menjadi Rp300 ribu per tahun. Sementara tarif kendaraan roda dua dipangkas dari Rp250 ribu menjadi Rp125 ribu per tahun.
Menurut Leo, penyesuaian tarif dilakukan agar masyarakat lebih tertarik menggunakan sistem parkir berlangganan.
Pemerintah pun memasang target tinggi. Dari program stiker parkir tahunan saja, Dishub ditargetkan mampu menghimpun pendapatan sebesar Rp10 miliar pada tahun ini.
Target tersebut melonjak tajam dibanding realisasi tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp400 juta hingga Rp500 juta atau bahkan belum mencapai Rp1 miliar.
“Targetnya memang Rp10 miliar. Kalau dihitung dari capaian tahun lalu, kenaikannya sangat tinggi. Tetapi kalau target sudah ditetapkan, itu menjadi panduan bagi kami untuk bekerja dan berupaya mencapainya,” ujarnya.
Tambahan Rp10 miliar itu menjadi bagian dari target total retribusi parkir Kota Batam sebesar Rp37 miliar yang telah ditetapkan dalam APBD 2026.
Leo menjelaskan, berdasarkan hasil kajian konsultan independen, potensi riil penerimaan parkir tepi jalan atau on the street (OTS) hanya sekitar Rp21 miliar per tahun. Sementara potensi parkir mandiri diperkirakan mencapai Rp6 miliar.
Artinya, potensi penerimaan dari dua sektor tersebut hanya sekitar Rp27 miliar. Selisih sekitar Rp10 miliar diharapkan dapat ditutup melalui peningkatan penjualan stiker parkir tahunan.
“Harapan dari TAPD, pemerintah kota dan DPRD, ada tambahan Rp10 miliar dari stiker tahunan ini,” katanya.
Meski demikian, Leo mengakui skema tersebut memiliki konsekuensi terhadap penerimaan parkir harian. Menurut dia, kendaraan yang telah memiliki stiker parkir tahunan tidak lagi dikenakan retribusi setiap kali menggunakan lokasi parkir yang masuk dalam program tersebut.
“Kalau sudah menggunakan stiker tahunan, orang tidak perlu bayar lagi. Itu otomatis akan menekan pendapatan OTS,” ujarnya.
Karena itu, Dishub menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan dua sumber penerimaan tersebut. Di satu sisi pemerintah ingin meningkatkan penjualan stiker parkir, tetapi di sisi lain peningkatan jumlah pelanggan justru berpotensi mengurangi pendapatan parkir harian.
“Itu memang dilema. Dikuatkan di OTS, stiker bisa rendah. Ditinggikan stiker, pendapatan OTS bisa tertekan,” kata Leo.
Meski demikian, ia memastikan Dishub tetap akan menjalankan kebijakan yang telah diputuskan pemerintah daerah. “Apapun yang sudah ditetapkan, kami akan berusaha mencapainya semaksimal mungkin,” ujarnya.
Hingga pertengahan tahun, realisasi retribusi parkir di Batam masih jauh dari target. Berdasarkan data Sistem Informasi Pendapatan Daerah, penerimaan parkir tepi jalan umum baru mencapai Rp7,4 miliar atau sekitar 20,22 persen dari target tahunan.
Selain rendahnya realisasi, Dishub juga masih menghadapi persoalan validitas data titik parkir, pembenahan tata kelola parkir, serta keterbatasan personel pengawasan di lapangan yang dinilai memengaruhi optimalisasi penerimaan daerah dari sektor parkir.(*)

