
batampos – Aksi komplotan pencuri sepeda motor yang diduga menggunakan mobil untuk melancarkan aksinya di Kota Batam berhasil dipatahkan jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa. Tiga orang terduga pelaku, termasuk seorang penadah, diringkus dalam pengembangan penyelidikan hanya dua hari setelah laporan korban diterima polisi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rayhan Aditya Ramadhan bersama Panit Opsnal Ipda Baharudin Simanullang dan personel lainnya. Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DW (25), UN (58), dan RSD (34). Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (7/7) sekitar pukul 08.30 WIB di Kavling Bukit Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Saat itu korban berinisial RES (39) memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2009 bernomor polisi BP 3742 EP di depan warung miliknya untuk digunakan pergi ke pasar.
Tak lama berselang, anak korban melihat seorang pria yang sebelumnya berada di sekitar warung berjalan menuju sepeda motor tersebut sebelum membawanya kabur. Korban bersama anaknya sempat melakukan pengejaran, namun laju mereka diduga sengaja dihalangi sebuah mobil. Rekaman kamera pengawas (CCTV) kemudian memperlihatkan pelaku pencurian turun dari mobil yang sama sebelum membawa kabur sepeda motor korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa bergerak melakukan penyelidikan. Pada Kamis (9/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan DW di Perumahan Valencia, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, DW mengakui perbuatannya dan mengungkap keberadaan sepeda motor curian yang telah diserahkan kepada UN. Polisi kemudian mengamankan UN di kawasan Sentosa Net, Batam Kota. Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada RSD yang diduga sebagai penadah di kawasan rumah liar depan Hotel 01 Batam Center. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sepeda motor milik korban dan membawa seluruh terduga pelaku ke Mapolsek Nongsa.
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. “Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan, menelusuri informasi serta melakukan pengembangan hingga para terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Eriman.
Saat ini DW dan UN dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara RSD selaku terduga penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor melalui layanan polisi 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.(*)

