
batampos – Kecanduan judi online membuat seorang karyawan di kawasan Nongsa nekat mencuri barang milik perusahaan tempatnya bekerja. Pria berinisial EAP, 31, diamankan Polsek Nongsa diduga menggelapkan lem khusus pesawat bernilai jutaan rupiah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rayhan Aditya Ramadhan, mengatakan tersangka merupakan karyawan di salah satu perusahaan swasta di kawasan Nongsa. Aksi pencurian itu terungkap setelah pihak perusahaan mencurigai adanya selisih stok barang di gudang.
“Pihak perusahaan curiga karena ada ketidaksesuaian stok. Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, terlihat pelaku mengambil barang milik perusahaan tanpa izin,” ujar Rayhan.
Dari hasil penyelidikan, EAP diketahui mencuri PPG Aerospace Fuel Tank Sealant, yakni lem khusus yang digunakan untuk kebutuhan pesawat terbang. Barang tersebut memiliki nilai ekonomi cukup tinggi, dengan harga satu kaleng berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat membawa lem tersebut menggunakan kantong plastik berwarna biru keluar dari area perusahaan. Polisi mendapati tersangka telah mengambil enam kaleng lem. Empat kaleng di antaranya sudah dijual, sedangkan dua kaleng lainnya digelapkan.
“Barang yang dicuri merupakan material khusus untuk kebutuhan pesawat. Empat kaleng sudah dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp500 ribu per kaleng. Kerugian perusahaan diperkirakan hampir Rp 30 jutaan,” katanya.
Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online. EAP yang telah berkeluarga dan memiliki satu orang anak itu diketahui bekerja di perusahaan tersebut selama sekitar satu tahun.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Nongsa pada 6 Juni lalu. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku tidak membantah saat diamankan dan mengakui telah melakukan pencurian seorang diri,” jelas Rayhan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Nongsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, EAP dijerat Pasal 486 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)

