
batampos – Rentetan kasus kekerasan terhadap anak yang terungkap di wilayah hukum Polresta Barelang dalam beberapa pekan terakhir menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Maraknya kasus tersebut mendorong Polresta Barelang mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam melindungi anak.
Rentetan kasus tersebut mulai dari penganiayaan dalam lingkungan keluarga, pencabulan terhadap remaja penyandang disabilitas, kekerasan seksual terhadap pelajar, hingga dugaan perbuatan asusila terhadap bocah berusia tujuh tahun, seluruhnya kini diproses aparat kepolisian.
Kasus terbaru diungkap Satreskrim Polresta Barelang dengan menetapkan seorang pria berinisial MSM (24) sebagai tersangka dugaan perbuatan tak senonoh terhadap dua pelajar berusia 16 tahun, HPS dan RHP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua korban diduga menjadi korban pencabulan di sebuah hotel di kawasan Lubukbaja setelah salah seorang korban mengalami persoalan ekonomi dan diajak menemui pelaku oleh korban lainnya yang sebelumnya telah mengenal tersangka.
Baca Juga: Polresta Barelang Pastikan Kasus Eksploitasi Anak yang Menjerat WN Malaysia Berlanjut
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan perkara tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka pada 8 Juli 2026. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, perhatian publik juga tertuju pada kasus penganiayaan terhadap bocah berusia sembilan tahun di Sagulung yang diduga dilakukan ibu tiri bersama ayah kandung korban. Saat ini berkas perkara telah memasuki tahap akhir sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis sebelum kembali diasuh oleh ibu kandungnya.
Kasus lain terjadi di Batuaji, ketika seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 17 tahun diduga menjadi korban persetubuhan. Pelaku berinisial SMD (31) diduga membujuk korban dengan iming-iming es krim sebelum membawanya ke sebuah penginapan. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Di Bengkong, Unit Reskrim Polsek Bengkong juga mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun. Seorang pemuda berinisial MSR (20) diamankan setelah kasus tersebut terungkap melalui informasi dari pihak sekolah yang kemudian diteruskan kepada keluarga korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Masih di wilayah Bengkong, polisi turut menangani dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun. Terduga pelaku berinisial J (47) sempat diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi. Aparat bergerak cepat mengamankan pelaku sekaligus menghindari aksi main hakim sendiri dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan seluruh kasus kekerasan terhadap anak yang telah diungkap akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak karena tindakan tersebut merusak masa depan korban.
Baca Juga: 862 Calon Siswa Batam Belum Tersalurkan, Disdik Kepri Tambah Kuota Sejumlah SMK
Namun, Anggoro menilai penegakan hukum saja tidak cukup. Ia mengingatkan bahwa perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua diminta lebih memperhatikan aktivitas anak, mengetahui lingkungan pergaulan mereka, serta membangun komunikasi yang baik agar anak berani bercerita apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang mencurigakan.
“Yang jauh lebih penting adalah peran orang tua. Awasi anak-anak kita dengan lebih baik. Jangan sampai lengah karena pelaku bisa memanfaatkan kelengahan tersebut. Jangan mudah mempercayakan anak kepada orang lain, sekalipun orang yang dikenal. Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Anggoro.
Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani dan mencegah munculnya korban berikutnya. (*)

