Selasa, 14 Juli 2026

Polresta Barelang Pastikan Kasus Eksploitasi Anak yang Menjerat WN Malaysia Berlanjut

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian. F.Cecep Mulyana

batampos – Penyidikan kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang menjerat warga negara (WN) Malaysia, Swh alias Erik alias Koko, terus berlanjut. Satreskrim Polresta Barelang memastikan perkara tersebut kini telah memasuki tahap II setelah berkas dan tersangka dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, fakta, serta keterangan para saksi yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

“Sudah tahap dua dan proses hukum terus berlanjut sesuai fakta dan saksi yang ada. Ada laporan, kita proses,” ujar Kompol M. Debby Tri Andrestian, Selasa (14/7).

Baca Juga: Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Menanggapi berbagai pernyataan yang disampaikan kuasa hukum tersangka, termasuk dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara, Debby menegaskan hal tersebut merupakan hak setiap pihak dalam memberikan pembelaan. Namun, penyidik tetap akan menjalankan proses hukum secara profesional.

“Pembelaan dari kuasa hukum silakan. Untuk kasus ini kita tetap proses sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Swh, Harlem Simatupang, menyatakan akan terus mengawal proses hukum kliennya. Ia mengaku menghormati proses yang berjalan, namun menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dalam persidangan maupun melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.

Harlem juga sebelumnya mengungkapkan dugaan adanya permintaan uang dari keluarga pelapor serta dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proses mediasi. Menurutnya, pihaknya berencana melaporkan dugaan tersebut ke Divisi Propam Polri agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.

Baca Juga: Pemuda Ditikam Saat COD Motor Curian di Legenda Malaka

“Klien kami sudah 60 hari ditahan. Kami akan terus berjuang untuk keadilan klien kami sebagai warga negara asing. Ke depan kami juga akan melapor ke Propam terkait dugaan keterlibatan oknum polisi,” kata Harlem dalam keterangan sebelumnya.

Kasus dugaan eksploitasi anak tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 7 Mei 2026 dan kini telah memasuki tahap penuntutan. Dengan pelimpahan tahap II, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Polresta Barelang menegaskan penyidikan telah dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan, sedangkan seluruh dalil pembelaan dari pihak tersangka akan menjadi bagian dari proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

UPDATE

Play sound