Rabu, 15 Juli 2026

Tiga Tersangka Kasus Kematian Bripda Natanael Siapkan Pembelaan, Fakta Persidangan Dinanti

Berita Terkait

Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau melimpahkan empat tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simalungkalit ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin (13/7) siang. F.Yashinta

batampos – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Bripda Natanael Simanungkalit di Rusun Mapolda Kepulauan Riau memasuki babak baru. Setelah penyidik melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap II, tim kuasa hukum menyatakan siap mengawal perkara tersebut hingga persidangan dengan pembelaan maksimal.

Tiga tersangka yang akan segera diadili masing-masing berinisial GSP, AP, dan MF. Pelimpahan tahap II menandai berakhirnya penyidikan dan membuka ruang pembuktian di pengadilan, tempat seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun pendapat ahli akan diuji di hadapan majelis hakim.

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Hasanudin, Ramadon Siregar, Awaluddin Harahap, Jefri Wahyudi, Romualdes Al Ray Hanny Jannah, Nabila Gelasia, E. Arinda Chikita, dan Fadlan menyatakan menghormati proses hukum yang telah berjalan.

“Kami menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik maupun kejaksaan. Selanjutnya kami akan fokus mempersiapkan pembelaan demi terwujudnya proses peradilan yang adil,” kata Fadlan, Rabu (15/7).

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Bripda Natanael: Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Menurut dia, persidangan akan menjadi forum untuk menguji secara menyeluruh konstruksi perkara yang disusun penyidik dan jaksa. Tim pembela berencana menguji konsistensi keterangan para saksi, kekuatan alat bukti yang diajukan penuntut umum, serta menghadirkan saksi maupun ahli pembanding apabila dipandang perlu.

Fadlan mengatakan perhatian publik terhadap perkara tersebut membuat proses persidangan akan menjadi sorotan. Karena itu, pihaknya menilai setiap fakta hukum harus diuji secara terbuka agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Ia juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum memiliki pandangan ketiga terdakwa turut menjadi korban dalam rangkaian peristiwa di Rusun Mapolda Kepri. Pandangan tersebut, menurutnya, didasarkan pada hasil rekonstruksi serta berita acara pemeriksaan para tersangka. Klaim itu nantinya akan menjadi bagian dari materi pembelaan di persidangan dan masih harus diuji melalui proses pembuktian.

Sementara itu, Raja Indra Mora Hasibuan, ayah salah seorang tersangka, mengatakan keluarganya meyakini anaknya tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan.

Baca Juga: Biaya Logistik Batam-Shanghai Turun

Menurut Raja, berdasarkan cerita yang diterimanya, para tersangka berada dalam situasi tertekan karena adanya perintah dari senior saat peristiwa itu terjadi. Pernyataan tersebut juga merupakan bagian dari versi keluarga tersangka yang belum diuji dalam persidangan.

Raja mengungkapkan keluarganya sempat berupaya menjalin komunikasi dengan keluarga almarhum Bripda NS melalui perantara. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Kami memahami kondisi keluarga korban dan turut merasakan duka yang mendalam. Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya. (*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE

Play sound