Jumat, 17 Juli 2026

Tiga Mantan Sekuriti Winner Junction Protes PHK Sepihak, Ancam Lapor ke Disnaker

Berita Terkait

Tiga mantan sekuriti bersama Pemuda Timur saat di kantor Winner Group di Nagoya. F.Eusebius Sara

batampos – Tiga mantan petugas keamanan (sekuriti) Komplek Pertokoan Winner Junction, Simpang Basecamp, Sagulung, mendatangi kantor pusat Winner Group di Jalan Raden Patah, Nagoya, Kamis (16/7). Kedatangan mereka didampingi Tokoh Pemuda Timur untuk mempertanyakan keputusan perusahaan yang memberhentikan mereka tanpa penjelasan yang dinilai memadai serta menuntut hak-hak ketenagakerjaan yang belum diterima.

Ketiga mantan sekuriti tersebut adalah Yunus Tanggo, Petrus Onsen, dan Zainal. Mereka menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses yang jelas. Selain itu, mereka mengaku tidak memperoleh sejumlah hak selama bekerja sebagai petugas keamanan di kawasan pertokoan tersebut.

Yunus Tanggo mengatakan persoalan yang mereka hadapi bukan hanya terkait pemberhentian kerja, tetapi juga menyangkut berbagai hak normatif yang menurutnya tidak pernah dipenuhi perusahaan selama bertahun-tahun bekerja. Ia berharap manajemen bersedia membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Banyak persoalan yang sebenarnya ingin kami sampaikan kepada pihak manajemen. Selain diberhentikan secara sepihak, selama bekerja banyak hak kami yang tidak dipenuhi. Gaji kami hanya sekitar Rp1,8 juta per bulan selama lima tahun bekerja, tidak ada THR, tidak ada BPJS, bahkan ada pemotongan upah jika terlambat masuk kerja ataupun saat sakit,” ujar Yunus kepada wartawan.

Baca Juga: Mahasiswa Unrika Unjuk Rasa: Soroti Persoalan Sampah dan Ancaman Krisis Air di Batam

Ia menambahkan, keputusan pemberhentian yang diterima juga tidak disertai alasan yang jelas. Menurutnya, perusahaan hanya menawarkan kompensasi berupa uang terima kasih yang dinilai jauh dari harapan para pekerja.

“Kami hanya menuntut hak kami. Tapi tidak ada solusi. Tawaran perusahaan sangat tidak manusiawi dan seolah tidak menganggap pengabdian kami selama ini,” katanya.

Tokoh Pemuda Timur, Leo Wattimena, yang turut mendampingi ketiga mantan sekuriti meminta manajemen Winner Group menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Menurutnya, apabila tidak ada titik temu, pihaknya siap mengawal para mantan pekerja untuk menempuh jalur penyelesaian melalui Dinas Tenaga Kerja.

“Kami berharap perusahaan dapat menyelesaikan persoalan ini secara bijaksana. Kalau memang tidak ada penyelesaian, kami akan mengawal mereka hingga ke Disnaker agar hak-hak mereka dapat diperjuangkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Leo.

Sementara itu, perwakilan manajemen Winner Group, Ismawan, membenarkan bahwa ketiga sekuriti tersebut telah diberhentikan. Menurutnya, keputusan itu diambil karena perusahaan menilai ketiganya tidak bekerja dengan baik.

Baca Juga: Urai Kemacetan dan Kurangi Risiko Kecelakaan, Titik Putar Balik Simpang DAM Diusulkan Ditutup Permanen

Terkait tuntutan hak yang diajukan, ia mengatakan perusahaan tidak dapat memenuhinya dan hanya menawarkan uang terima kasih, namun tawaran tersebut ditolak oleh ketiga mantan sekuriti.

Ismawan juga menyatakan perusahaan tidak keberatan apabila persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum atau diselesaikan melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku. “Kalau mereka ingin menempuh jalur hukum atau melapor ke Disnaker, kami persilakan. Itu adalah hak mereka,” ujarnya.

Hingga kini, kedua belah pihak masih bertahan pada pendiriannya dan belum mencapai kesepakatan. (*)

 

UPDATE

Play sound