
batampos – Empat puluh mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Batam dan Kantor Pemerintah Kota Batam, Kamis (16/7). Mereka menuntut pemerintah segera mengatasi krisis air bersih yang mulai mengancam Kota Batam.
Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti maraknya aktivitas pembukaan lahan yang dinilai mengganggu kawasan hutan dan daerah tangkapan air.
“Hentikan perusakan hutan dan daerah resapan air. Hentikan aktivitas cut and fill di kawasan tangkapan air,” kata Anwar, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Riau Kepulauan, saat berorasi di depan Gedung DPRD Kota Batam.
Mahasiswa juga meminta Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menghentikan penerbitan izin alokasi lahan serta aktivitas cut and fill, khususnya di kawasan daerah tangkapan air, guna menjaga ketersediaan air bersih di Kota Batam.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap izin-izin lahan yang dinilai diterbitkan secara tidak tepat dan berpotensi merusak lingkungan.
“DPRD Kota Batam harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap maraknya perusakan alam dan hutan yang mengakibatkan daerah resapan Waduk Muka Kuning semakin menyusut dan berpotensi memicu krisis air,” tegas Anwar.
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, Guntur, mengatakan penebangan hutan dan alih fungsi lahan telah menjadikan Batam rentan mengalami krisis air saat musim kemarau dan banjir ketika musim hujan.
“Banyak pohon telah ditebang dan aktivitas pematangan lahan di Batam berdampak langsung terhadap daerah resapan air,” ujarnya.
Selain persoalan krisis air, mahasiswa juga menyoroti persoalan sampah yang dinilai belum terselesaikan di Batam. Tumpukan sampah di badan jalan, tempat pembuangan sementara (TPS), hingga kawasan permukiman menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut.
“Di berbagai sudut Kota Batam masih banyak sampah berserakan karena tidak diangkut petugas kebersihan,” kata Parni, Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Riau Kepulauan, saat diwawancarai di DPRD Kota Batam.
Baca Juga: Sekolah Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun di Lahan 18,5 Hektare, Siswa Bebas Biaya
Mahasiswa juga meminta DPRD Kota Batam menjalankan fungsi pengawasan secara lebih maksimal terhadap kebijakan pemerintah daerah, terutama terkait alih fungsi lahan.
Menurut mereka, selama ini pengawasan legislatif terhadap perubahan fungsi kawasan hutan menjadi perumahan, permukiman, dan kawasan industri masih belum optimal.
Aspirasi mahasiswa kemudian diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin. Ia mengatakan DPRD memiliki fungsi untuk memonitor, mengevaluasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Di sisi lain, Kamaluddin mengaku prihatin terhadap persoalan sampah yang hingga kini belum terselesaikan di Batam.
“Setahun lalu, ketika Batam dinyatakan darurat sampah pada Oktober 2025, kami meminta Wali Kota Batam menggelar rapat Forkopimda,” ujarnya.
Menurut dia, rapat tersebut dilakukan sebagai langkah penanganan darurat persoalan sampah di Batam.
Kamaluddin menyebut volume sampah di Batam terus meningkat setiap tahun. Pada 2024, produksi sampah tercatat sekitar 700 ton per hari. Sementara pada 2026 jumlahnya telah mencapai sekitar 1.200 ton per hari.
Pada Desember 2025, DPRD bersama Pemerintah Kota Batam menetapkan penanganan sampah sebagai salah satu prioritas anggaran daerah.
“Kami mengalokasikan sekitar Rp190 miliar dalam satu tahun untuk penanganan sampah. Pada Agustus nanti akan kami evaluasi apakah anggaran tersebut perlu ditambah atau dikurangi untuk Dinas Lingkungan Hidup karena kami ingin persoalan sampah ini benar-benar selesai,” kata Kamaluddin.
Baca Juga: Balap Liar Masih Marak di Batam Kota, Warga Berharap Polisi Bertindak Tegas
Untuk jangka panjang, DPRD mendorong penggunaan teknologi dalam pengelolaan sampah di Batam. Menurut Kamaluddin, sebagai kota industri dan investasi, Batam membutuhkan investasi di sektor pengelolaan sampah agar pelayanan kebersihan dapat berjalan lebih optimal.
“Ini untuk meningkatkan pelayanan agar sampah dapat diangkut lebih cepat. Evaluasi akan terus dilakukan setiap tiga bulan dengan memanggil seluruh OPD terkait untuk menilai kinerjanya,” ujarnya.
Ia menambahkan DPRD akan terus memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Batam melalui forum paripurna agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Selain itu, Kamaluddin mengatakan Peraturan Daerah tentang Persampahan saat ini tengah direvisi untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan Batam sebagai kota yang bersih dan sehat.
“Kami terus mengupayakan fungsi pengawasan berjalan dengan baik,” katanya.
Terkait persoalan perizinan lahan yang menjadi sorotan mahasiswa, Kamaluddin menegaskan sebagian besar kewenangan tersebut berada di BP Batam sehingga DPRD memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan langsung.
“Untuk BP Batam, itu bukan kewenangan pengawasan kami sehingga kami tidak bisa menjawab lebih jauh,” ujarnya.
Ia menambahkan Batam diproyeksikan menjadi kota industri, investasi, kota singgah, sekaligus lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional sehingga diperlukan sinergi seluruh pihak dalam menjaga iklim investasi dan stabilitas daerah.
“Posisi kami mungkin berbeda dengan mahasiswa. Mahasiswa menyampaikan aspirasi melalui aksi dan itu merupakan hak mereka. Sementara kami menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme kelembagaan dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi karena Batam harus tetap aman dan nyaman,” katanya.
Menurut Kamaluddin, Batam tidak hanya penting bagi masyarakat daerah, tetapi juga memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional.
Karena itu, ia mengapresiasi inisiatif mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan yang aktif mengawal jalannya pemerintahan.
“Saya memberikan apresiasi kepada mahasiswa Unrika yang telah ikut mengawal jalannya pemerintahan. Kami bangga apabila kawan-kawan mahasiswa dapat bekerja sama dalam fungsi pengawasan demi kemajuan Batam,” katanya. (*)

