
batampos – Kebijakan penerapan KTP non-permanen bagi pendatang di Kota Batam terus menuai pro dan kontra. Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan kebijakan tersebut semata-mata bertujuan menertibkan administrasi kependudukan. Namun, DPRD Kota Batam justru mengakui kebijakan itu juga berkaitan dengan upaya memperbaiki data Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang selama ini dipengaruhi arus masuk pendatang.
Hal tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Benarkah kebijakan itu hanya untuk tertib administrasi, atau juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan angka pengangguran di Batam?
Di lapangan, kebijakan tersebut mulai dikeluhkan sebagian warga. Mereka mengaku keberadaan dokumen non-permanen berpotensi menyulitkan ketika mengurus pekerjaan, membuka rekening bank maupun berbagai layanan administrasi lainnya.
Salah satunya dirasakan Solihin, 32, warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sedang mengurus perpindahan domisili ke Batam. Setelah mengurus surat pindah dari daerah asal, ia justru menerima dokumen kependudukan non-permanen yang menurutnya belum memberikan kepastian dalam berbagai urusan administrasi.
“Kalau memang saya sudah pindah secara resmi, kenapa belum bisa langsung mendapatkan KTP seperti daerah lain? Yang saya khawatirkan nanti saat mengurus pekerjaan, membuka rekening bank, atau keperluan administrasi lainnya malah dipersulit karena dokumennya hanya selembar surat,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Hanya Wisata Belanja, Batam Siapkan Destinasi Budaya hingga Wisata Alam
Ia mengaku memahami pemerintah ingin menata administrasi kependudukan. Namun, menurutnya, penataan tersebut tidak semestinya membuat pendatang diperlakukan berbeda dengan warga lainnya.
“Batam ini kan tetap wilayah Indonesia. Harusnya semua warga negara mendapat pelayanan administrasi yang sama setelah memenuhi syarat perpindahan penduduk,” katanya.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut membatasi hak warga negara.
Menurut Rudi, dokumen yang diterbitkan bagi penduduk non-permanen merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ia menjelaskan, data pemegang dokumen tersebut tetap tercatat dalam basis data kependudukan nasional sebagai penduduk non-permanen.
“Fasilitasi pemberian dokumen tersebut bertujuan untuk ketertiban administrasi kependudukan dan pendataan penduduk non-permanen,” kata Rudi kepada Batam Pos, Minggu (19/7).
Rudi menegaskan tidak ada perbedaan pelayanan terhadap pemegang dokumen non-permanen dengan pemilik KTP permanen.
“Kalau memang ada masyarakat yang mengalami kesulitan, baik di perbankan, mencari pekerjaan maupun layanan publik lainnya, supaya menyampaikan keluhan melalui aplikasi SP4N LAPOR agar mendapatkan tindak lanjut dan solusi,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa Batam membuat aturan sendiri. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan program nasional yang diterapkan seluruh pemerintah daerah.
“Kebijakan ini murni untuk mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan administrasi kependudukan dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Kota Batam mendukung dan berkomitmen melaksanakan ketentuan tersebut sesuai SOP yang ada,” katanya.
Rudi mengajak masyarakat mendukung upaya penataan administrasi kependudukan. “Mari kita tertib administrasi kependudukan untuk penduduk Indonesia yang bermartabat,” ujarnya.
BACA BERITA LENGKAPNYA di harian.batampos.co.id

