Kamis, 23 Juli 2026

Lewat PK, Seorang Ibu di Batam Gugat Hak Asuh Anak ke Mahkamah Agung

Berita Terkait

Deasy Natalia. F.Eusebius

batampos – Seorang ibu di Batam, Deasy Natalia, 34, berjuang mendapatkan kembali hak asuh dua anaknya yang kini tinggal di Tanjungpinang bersama mantan mertuanya. Merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses persidangan, Deasy menempuh upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perceraian dan hak asuh anak yang memenangkan mantan suaminya.

Warga Batam Centre itu harus menjalani hari-hari tanpa kehadiran dua orang anaknya yang masih berusia tiga tahun dan tujuh tahun. Kedua anak tersebut kini tinggal di Tanjungpinang bersama mantan mertuanya setelah sang mantan suami, ZAD. Fimos, memperoleh putusan perceraian sekaligus hak asuh anak melalui proses yang menurut Deasy berlangsung tanpa melibatkan dirinya sebagai ibu kandung.

Kisah rumah tangga mereka bermula pada 2018 ketika keduanya menikah dan dikaruniai dua orang anak. Anak pertama perempuan dan anak kedua laki laki. Selama beberapa tahun kehidupan keluarga berjalan normal.

Namun memasuki 2023, keharmonisan pasangan yang tinggal di kawasan Perumahan Sukajadi, Batam, mulai retak. Permasalahan ekonomi disebut menjadi pemicu utama konflik hingga keduanya memilih pisah ranjang meski masih berada di bawah satu atap.

Konflik semakin memburuk ketika mantan suami membawa kedua anak mereka ke Tanjungpinang dengan alasan mengunjungi kakek dan nenek. Sejak saat itu, kedua anak tak lagi kembali ke Batam. Deasy mengaku terus menunggu, namun harapan agar anak-anak dipulangkan tidak pernah terwujud.

Baca Juga: Sampah Masih Jadi PR, DLH Batam Ubah Pola Pengangkutan

“Saya sudah berusaha mengalah dan berharap dia menurunkan ego, tapi tidak ada hasil. Dia bawa anak-anak ke Tanjungpinang dengan alasan menjenguk kakek dan nenek, tapi sampai sekarang tidak kembali,” ujar Deasy dengan mata berkaca-kaca.

Menurut Deasy, pada awal keretakan rumah tangga, mantan suaminya pernah menyatakan bahwa dirinya yang akan mengurus kedua anak karena ia adalah ibu yang telah melahirkan mereka. Namun situasi berubah setelah mantan suaminya mengaku telah memenangkan gugatan perceraian sekaligus memperoleh hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan.

Rasa kehilangan semakin dalam ketika Deasy menghubungi mantan mertuanya. Bukannya mendapat kesempatan membawa pulang anak-anaknya, ia justru mendapat jawaban yang membuat hatinya hancur. “Mereka bilang anak-anak akan mereka rawat sampai dewasa. Saya tidak terima, saya ini ibu kandungnya,” ungkapnya.

Merasa haknya dirampas, Deasy kini menempuh jalur hukum dengan menunjuk Romesko Purba dari Asisi and Co Law Firm sebagai kuasa hukumnya. Tim kuasa hukum telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas putusan perceraian dan hak asuh anak yang dinilai diputus secara sepihak.

Romesko Purba menilai terdapat banyak kejanggalan dalam putusan tersebut. Menurutnya, berbagai alasan yang digunakan untuk menguatkan gugatan mantan suami tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Tuduhan bahwa klien kami berselingkuh maupun menyebut anak-anak mengalami depresi saat bersama ibunya sama sekali tidak benar. Justru anak-anak lebih nyaman bersama ibu mereka dan itu bisa kami buktikan,” tegas Romesko.

Baca Juga: Pemotor Ugal-ugalan yang Viral di Medsos Ditilang Dirlantas Polda Kepri

Ia menjelaskan, salah satu bukti yang disiapkan berupa rekaman video call dan dokumentasi saat kedua anak dijemput ayahnya ketika sedang berlibur di Batam bersama sang ibu. Dalam rekaman tersebut, menurut Romesko, terlihat jelas kedua anak enggan kembali bersama ayahnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar pemberian hak asuh karena ayah kandung diketahui bekerja sebagai notaris di Kabupaten Lingga, sementara kedua anak justru tinggal bersama kakek dan nenek di Tanjungpinang.

Bagi Deasy, perjuangan ini bukan semata soal memenangkan perkara di pengadilan, melainkan mengembalikan dua anak kecilnya ke pelukan ibu kandung. Ia berharap proses PK dapat membuka kembali fakta-fakta yang menurutnya belum terungkap dalam persidangan sebelumnya, sehingga hak asuh kedua anak dapat diputuskan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. (*)

 

UPDATE