Rabu, 22 Juli 2026

Dua Tersangka Kasus Dana Pesparawi Kepri Belum Ditahan

Berita Terkait

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic. F.Yashinta

batampos – Dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri masih menghirup udara bebas. Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri belum menahan keduanya karena dinilai kooperatif dan tidak menunjukkan indikasi menghambat proses penyidikan.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic mengatakan, kedua tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Sejauh ini mereka kooperatif. Kami panggil dan mereka hadir. Dokumen-dokumen terkait kasus ini juga mereka serahkan,” ujar Ronni, Selasa (21/7).

Menurut Ronni, penahanan terhadap tersangka tidak dilakukan secara otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik harus mempertimbangkan sejumlah persyaratan sebelum mengambil langkah tersebut.

Baca Juga: Kendaraan Terjaring Razia Tak Bisa Langsung Bawa Pulang, Wajib Sidang di Pengadilan

Ia menjelaskan, terdapat syarat formal, material, subjektif, dan objektif yang harus dipenuhi dalam melakukan penahanan. Selama persyaratan tersebut belum menjadi alasan yang kuat untuk melakukan penahanan dan tersangka tetap kooperatif, penyidik tidak akan mengambil tindakan tersebut.

“Sepanjang syarat-syarat itu tidak ada masalah dan pihak yang dipanggil kooperatif serta tidak ada hal yang mengganggu penyidikan, tentu kami pertimbangkan. Misalnya, sudah dipanggil dua kali tetapi tidak hadir atau ada niat menghilangkan barang bukti. Dalam perkara ini, yang bersangkutan justru menyerahkan sendiri dokumen dan bukti-bukti yang dibutuhkan,” jelasnya.

Meski belum ditahan, Ronni memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ronni menyebut, total terdapat 26 orang yang berkaitan dengan kontingen Pesparawi dalam perkara tersebut. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menggelar perkara, penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pada tanggal 13 kemarin, keduanya juga sudah kami periksa sebagai tersangka,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan dana keberangkatan kontingen Pesparawi yang nilainya mencapai Rp1.016.300.000. Polisi juga masih menelusuri aliran dana tersebut untuk memastikan penggunaannya.

Kasus ini mencuat setelah kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepri gagal berangkat mengikuti Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat. Sebanyak 27 anggota PSW asal Tanjungpinang sebelumnya melayangkan somasi melalui kuasa hukum kepada Ketua Umum Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri dan Ketua Panitia Pemberangkatan Kontingen Pesparawi Kepri.

Baca Juga: Jeritan Anak di Kota Layak Anak

Kuasa hukum 27 anggota PSW, Reno Maratur Munthe, mengatakan para anggotanya telah menjalani persiapan selama bertahun-tahun untuk mewakili Kepri dalam ajang tersebut. Namun, keberangkatan mereka batal sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.

Melalui somasi tersebut, para anggota PSW meminta penjelasan resmi terkait gagalnya keberangkatan kontingen, permintaan maaf secara terbuka, serta pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami.

Penyidik Polda Kepri masih terus mengembangkan kasus tersebut. Selain melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan berkas perkara dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

ReporterYashinta

UPDATE