
batampos – Direktur PT Erracipta Karya Sejati, Restu Joko Widodo, mengakui tetap menjual ratusan kaveling kepada masyarakat meski mengetahui lahan yang dipasarkan tidak dapat diurus legalitasnya maupun dimiliki. Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang dugaan penipuan penjualan kaveling bodong yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/7) sore.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas itu beragenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Restu menjelaskan bahwa kaveling yang dipasarkan berada di tiga lokasi di Kecamatan Sagulung.
”Saya sudah bayar uang untuk beli (lahan), makanya saya tetap jual,” ujar Restu di ruang sidang.
Restu mengaku membeli lahan tersebut dari seseorang bernama Lim Pah Yong dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Dalam transaksi itu, ia menerima sejumlah dokumen, di antaranya surat kawasan dan surat pendaftaran tanah yang diterbitkan Pemerintah Provinsi pada 1967.
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Dana Pesparawi Kepri Belum Ditahan
Namun, saat ditanya mengenai legalitas lahan dari BP Batam, Restu mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Ia hanya mengantongi dokumen terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi area perkebunan yang diterbitkan Kementerian Kehutanan.
”Saya tahu sudah tidak bisa diurus dan tidak bisa dimiliki,” katanya.
Meski mengetahui kondisi tersebut, Restu mengaku tetap memasarkan kaveling dengan tujuan mengembalikan modal yang telah dikeluarkannya untuk membeli lahan. Ia kemudian mendirikan kantor pemasaran dan mencetak brosur promosi yang menawarkan kaveling dengan harga terjangkau serta sistem pembayaran secara mencicil.
Dalam persidangan, Restu juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 303 orang yang melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Total kerugian yang dilaporkan para korban mencapai sekitar Rp9,8 miliar.
Baca Juga: Kendaraan Terjaring Razia Tak Bisa Langsung Bawa Pulang, Wajib Sidang di Pengadilan
”Dari yang melapor ada 303 korban dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp9,8 miliar,” ungkapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Para saksi mengaku mengalami kerugian mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah setelah membeli kaveling yang belakangan diketahui tidak memiliki legalitas yang jelas.
Dalam kesaksiannya, para korban menyebut mengetahui penawaran kaveling tersebut melalui media sosial Facebook serta promosi yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Mereka kemudian tertarik membeli karena harga yang ditawarkan relatif terjangkau dengan skema pembayaran secara bertahap. (*)

