
batampos – Sidang kasus dugaan penipuan penjualan ratusan kavling bodong dengan terdakwa Direktur PT Erracipta Karya Sejati, Restu Joko Widodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (6/7). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas itu, enam orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Di hadapan majelis hakim, para saksi mengungkap awal mula mereka tergiur membeli kavling yang ditawarkan terdakwa hingga akhirnya mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Salah seorang saksi, Bambang, mengaku mengetahui penawaran kavling tersebut melalui iklan di grup jual beli Facebook. Setelah melakukan pembayaran, hingga kini ia belum menerima dokumen kepemilikan lahan yang dijanjikan.
“Sampai sekarang saya belum menerima surat-surat kavling,” ujar Bambang di persidangan.
Baca Juga: Dugaan Pidana Kasus Tiket Pesparawi Masih Didalami, Gelar Perkara Dikebut Pekan Ini
Keterangan serupa disampaikan saksi Heni. Ia mengaku membeli kavling di kawasan Bukit Daeng, Tembesi, pada Oktober 2024 dan telah mencicil pembayaran sebanyak tiga kali dengan total kerugian mencapai Rp95 juta.
“Pembayaran saya transfer ke rekening BSI atas nama PT Erracipta. Saya juga menerima surat perjanjian jual beli dan kwitansi pembayaran,” katanya.
Sementara itu, saksi Syamsiah mengaku membeli dua kavling di kawasan Sei Binti yang dipasarkan sebagai tapak rumah. Untuk satu kavling, ia ditawari dengan harga Rp70 juta dan telah membayar Rp41 juta hingga cicilan ke-9.
Menurut Syamsiah, tenaga pemasaran perusahaan menyatakan lahan tersebut telah dibayarkan biaya Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Namun, setelah melakukan pengecekan, klaim tersebut tidak terbukti.
“Marketing mengatakan lahannya sudah dibayar UWTO, tetapi tidak pernah menunjukkan buktinya. Setelah saya cek ke BP Batam, ternyata lahan itu tidak memiliki PL,” ungkapnya.
Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Restu Joko Widodo membenarkan seluruh kesaksian yang disampaikan di persidangan. Namun, ia sempat mempertanyakan keyakinan para korban saat memutuskan membeli kavling tersebut.
Baca Juga: Batam Kokoh sebagai Gerbang Wisata
“Apakah saya pernah meyakinkan bapak dan ibu untuk membeli kavling itu?” tanya Restu kepada para saksi.
Kasus dugaan kavling bodong ini diketahui menyeret sedikitnya 135 korban di sejumlah lokasi di Batam, di antaranya kawasan Sei Binti, belakang SP Plaza, dan Bukit Daeng. Para korban dijanjikan kavling dengan harga terjangkau dan proses pembelian yang diklaim mudah, namun belakangan diketahui lahan tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.
Dalam dakwaan, terdakwa diduga menawarkan kavling kepada masyarakat dengan sistem pembayaran bertahap maupun lunas. Namun, setelah pembayaran dilakukan, lahan yang dijanjikan tidak dapat diserahkan secara sah maupun dimanfaatkan untuk pembangunan, sehingga para korban mengalami kerugian dengan total mencapai miliaran rupiah. (*)

