
batampos – Hampir 10 bulan sejak dilaporkan ke Polda Kepri, penanganan kasus dugaan penipuan penjualan kavling bodong di kawasan Sagulung, Kota Batam, belum juga menemukan titik terang. Meski penyidik memastikan perkara telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan tersebut memunculkan tanda tanya dari para korban yang telah menunggu kepastian hukum sejak laporan mereka diterima. Kasus yang diduga merugikan puluhan warga itu hingga kini masih terus didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Misbachul Munir, mengatakan proses hukum terhadap laporan tersebut tetap berjalan. Menurut dia, penyidik masih melengkapi seluruh rangkaian penyidikan sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
“Untuk sementara masih berproses,” ujar Misbachul, Kamis (18/6).
Baca Juga: Diskon PBB-P2, Bapenda Batam Catat 94 Ribu Wajib Pajak Manfaatkan Relaksasi
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini telah berada pada tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
“Sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Saat disinggung mengenai kendala yang menyebabkan belum adanya penetapan tersangka meski perkara telah berjalan hampir 10 bulan, Misbachul enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya memastikan tim penyidik tetap bekerja menangani perkara tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik sempat mengungkapkan bahwa terlapor yang merupakan seorang dosen telah berhasil dihubungi setelah sebelumnya disebut menghilang. Penyidik juga memastikan akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain memeriksa terlapor, penyidik juga telah meminta keterangan dari puluhan saksi, mayoritas merupakan korban. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut juga terus dilakukan guna melengkapi alat bukti.
Tak hanya itu, penyidik juga berencana meminta keterangan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk memastikan status hukum lahan yang diperjualbelikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan legalitas objek yang menjadi pokok perkara.
Baca Juga: Ungkap Identitas Kerangka Manusia di Duriangkang, Polisi Tunggu Hasil Forensik
Kasus ini bermula dari laporan Arianus Zalukhu bersama sekitar 39 warga lainnya di Polda Kepri pada bulan September 2025 lalu. Mereka mengaku diduga korban dugaan penipuan jual beli kavling siap bangun (KSB) di kawasan Swadaya Sungai Cantik, Dapur 12, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.
Para korban telah membayar harga kavling mulai puluhan juta hingga sekitar Rp100 juta per petak. Namun, kavling yang dijanjikan tidak pernah mereka terima dan belakangan diketahui diduga berada di atas lahan yang tidak memiliki dasar hukum maupun perizinan yang sah.
Para korban kini berharap penyidik segera menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah mereka buat hampir satu tahun lalu. (*)

