Rabu, 22 Juli 2026

BPJS Kesehatan Permudah Bayar Tunggakan JKN Secara Bertahap dengan REHAB 2.0

Berita Terkait

Ilustrasi. Pegawai BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam melayani masyarakat di kantornya di kawasan Batam Center. Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen mandiri di Kota Batam masih tercatat menunggak iuran. Untuk membantu peserta mengaktifkan kembali status kepesertaannya tanpa harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, mengatakan program tersebut dirancang sebagai solusi bagi peserta yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan iuran dalam satu kali pembayaran. Melalui REHAB 2.0, peserta diberikan kesempatan menyelesaikan kewajibannya secara bertahap melalui skema cicilan.

“Program ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang masih memiliki tunggakan iuran untuk dapat menyelesaikan pembayarannya secara bertahap atau mencicil,” kata Harry, Rabu (22/7).

Baca Juga: Bak Adegan Film, Korban Kejar Pencuri Sepeda Lipat hingga Tertangkap di Sekupang

Program ini menyasar dua kelompok peserta. Pertama, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang masih berada pada segmen tersebut.

Kedua, peserta yang telah beralih segmen kepesertaan, namun masih memiliki tunggakan iuran yang terbentuk saat masih terdaftar sebagai peserta PBPU.

Pendaftaran program REHAB 2.0 dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, yakni aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, kantor cabang BPJS Kesehatan, maupun layanan telecollecting. Pendaftaran dibuka hingga tanggal 28 setiap bulan berjalan.

Harry menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta untuk mengikuti program tersebut. Bagi peserta PBPU aktif, tunggakan iuran yang dapat diikutsertakan dalam program berkisar antara empat hingga 24 bulan. Sementara bagi peserta PBPU yang telah berpindah segmen, syarat minimal tunggakan adalah dua bulan, dengan catatan tunggakan tersebut terbentuk ketika masih berada di segmen PBPU.

Dalam pelaksanaannya, jangka waktu cicilan ditetapkan maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan peserta. Adapun nilai pembayaran cicilan paling sedikit setara satu bulan iuran atau minimal Rp35 ribu per bulan, dengan masa pembayaran keseluruhan paling lama 36 bulan.

Baca Juga: Ayo Donor Darah Bersama Batam Pos! Setetes Darah Anda Selamatkan Nyawa

Meski demikian, status kepesertaan JKN belum otomatis aktif selama proses cicilan berlangsung. Kartu JKN baru akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan beserta iuran bulan berjalan dilunasi.

“Status kartu JKN akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” ujar Harry.

Melalui REHAB 2.0, BPJS Kesehatan berharap semakin banyak peserta yang menunggak dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya.

Program ini sekaligus menjadi upaya menjaga keberlangsungan perlindungan kesehatan bagi masyarakat tanpa harus terbebani kewajiban melunasi tunggakan secara sekaligus. (*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE