
batampos – Dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Pacific Atlantic Shipyard akhirnya terbongkar setelah perusahaan melakukan audit stok gudang. Hasilnya mengejutkan. Sebanyak 8.250 kotak elektroda diduga raib, membuat perusahaan galangan kapal tersebut merugi hingga Rp783.750.000.
Dalam kasus ini, Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang karyawan berinisial DSR alias ASN (41), warga Batuaji, yang bekerja sebagai storeman atau petugas gudang.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim IPTU Bobby Ramadhana Fauzi mengatakan, terduga pelaku diamankan di kediamannya di Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, pada Jumat (17/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini untuk melengkapi proses penyidikan,” kata Bobby, Rabu (22/7).
Baca Juga: Jalan Marina Macet Berjam-jam, Ambulans Pun Terjebak
Kasus tersebut bermula saat manajemen PT Pacific Atlantic Shipyard melakukan pengecekan stok gudang bersama pengawas perusahaan dari Singapura pada Rabu (2/7) lalu. Saat data di sistem dicocokkan dengan kondisi barang di gudang, ditemukan selisih yang sangat besar pada stok Golden Bridge Welding Electrode E7024 ukuran 4.0 mm x 400 mm.
Di dalam sistem tercatat tersedia 8.292 kotak, namun setelah dihitung secara fisik hanya ditemukan 42 kotak. Dengan demikian terdapat kekurangan sebanyak 8.250 kotak.
Temuan itu kemudian ditelusuri oleh pihak perusahaan. Dari hasil pemeriksaan internal, penyidik memperoleh informasi bahwa sehari sebelum audit dilakukan, yakni pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 07.40 WIB, Admin Stok berinisial YL diduga diminta DSR untuk mengubah data stok di sistem agar sesuai dengan jumlah barang yang ada di gudang.
Tak hanya itu, DSR juga diduga menjanjikan uang sebesar Rp5 juta kepada YL agar permintaannya dipenuhi. Namun YL menolak tawaran tersebut dan memilih melaporkannya kepada atasannya.
Laporan itu menjadi pintu masuk bagi perusahaan untuk melakukan audit menyeluruh hingga akhirnya dugaan penggelapan stok berhasil terungkap.
Baca Juga: Predikat Kota Layak Anak Belum Mencerminkan Kondisi Nyata
Akibat kejadian tersebut, PT Pacific Atlantic Shipyard ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp783.750.000.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 lembar Purchase Order periode 1 Juli 2025 hingga 1 Juli 2026, 20 lembar Delivery Order dari PT Jaguar Asia, 20 lembar faktur pembelian elektroda, serta satu lembar surat pengakuan yang dibuat terlapor kepada manajemen perusahaan.
Saat ini DSR masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sekupang. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penggelapan tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Semua fakta akan didalami untuk mengungkap secara utuh modus yang dilakukan,” tutup Bobby. (*)

