Jumat, 24 Juli 2026

Barantin Perkuat Pengawasan Perbatasan Kepri dengan 7 Strategi Cegah Penyelundupan Komoditas Ilegal

Berita Terkait

Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo (tengah) saat mendampingi rombongan Komisi IV DPR RI untuk meninjau Tempat Pelayanan Fisik Terpadu (TPFT) Pelabuhan Batu Ampar di Batam, Kepri, Kamis (23/7/2026). F. Karantina Kepri

batampos – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat sistem pengawasan di wilayah perbatasan, khususnya Kepulauan Riau (Kepri), melalui tujuh langkah strategis untuk mencegah penyelundupan komoditas ilegal sekaligus memperkokoh sistem keamanan hayati nasional.

Sekretaris Utama Barantin, Shahandra Hanitiyo, mengatakan penguatan pengawasan menjadi prioritas mengingat semakin kompleksnya tantangan di wilayah perbatasan yang memiliki lalu lintas komoditas antarnegara cukup tinggi.

“Tantangan pengawasan di wilayah perbatasan semakin kompleks seiring tingginya arus lalu lintas komoditas antarnegara. Penguatan pengawasan menjadi prioritas Badan Karantina Indonesia melalui tujuh langkah strategis,” kata Shahandra dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Kamis.

Tujuh strategi yang diterapkan meliputi perluasan jangkauan pengawasan, penguatan sumber daya manusia (SDM), modernisasi laboratorium, peningkatan sarana operasional, pembangunan instalasi pemerintah terpadu, percepatan digitalisasi layanan pengawasan, serta penguatan operasi terpadu lintas instansi.

Menurut Shahandra, langkah tersebut bertujuan memastikan perlindungan terhadap keamanan hayati Indonesia semakin optimal.

“Strategi ini kami dorong untuk memastikan perlindungan keamanan hayati Indonesia semakin optimal,” ujarnya.

Komitmen tersebut disampaikan saat mendampingi kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI di Tempat Pelayanan Fisik Terpadu (TPFT) Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Ia menjelaskan wilayah perbatasan memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mencegah masuk dan menyebarnya hama, penyakit, maupun organisme pengganggu yang dapat mengancam sektor pertanian, peternakan, perikanan, hingga lingkungan hidup.

“Pengawasan ini penting mengingat Kepulauan Riau merupakan salah satu wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia,” katanya.

Sebagai kawasan yang menjadi pintu gerbang perdagangan internasional, Kepri juga dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan berbagai komoditas.

Untuk mendukung efektivitas pengawasan, Barantin terus meningkatkan kompetensi petugas, memodernisasi laboratorium guna mempercepat identifikasi hama dan penyakit, serta melengkapi sarana operasional di lapangan.

Selain itu, digitalisasi layanan juga terus dikembangkan agar proses pemeriksaan, sertifikasi, hingga pelacakan lalu lintas media pembawa menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat.

“Upaya tersebut diperkuat melalui pembangunan instalasi pemerintah terpadu, serta operasi bersama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum,” ujar Shahandra.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (BKHIT Kepri), Hasim, menegaskan pengawasan di wilayah kepulauan memerlukan sinergi yang kuat antarinstansi.

“Dengan karakteristik Kepulauan Riau yang memiliki banyak pintu masuk dan keluar, penguatan sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan,” katanya.

Sepanjang semester I 2026, BKHIT Kepri telah melakukan 18 tindakan penolakan dan 10 tindakan pemusnahan terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

Selain itu, petugas juga berhasil menuntaskan lima perkara tindak pidana karantina terkait komoditas beras hingga berstatus P-21.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi IV DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Tim Alex Indra Lukman turut meninjau proses pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, hingga pemeriksaan fisik media pembawa di TPFT Pelabuhan Batu Ampar.

Melalui penguatan tujuh strategi tersebut, Barantin berharap pengawasan di wilayah perbatasan semakin efektif dalam mencegah masuk, keluarnya, maupun penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). (*)

 

UPDATE