Sabtu, 25 Juli 2026

Aksi Rekam Diam-Diam di Toilet Pelabuhan Digagalkan, Korban Pilih Berdamai

Berita Terkait

Ilustrasi wanita direkam diam-diam. (Sumber gambar: idntimes.com)

batampos – Kasus dugaan perekaman terhadap seorang wanita di toilet perempuan yang viral media sosial, berakhir tanpa proses hukum. Meski pelaku sempat diamankan dan dibawa ke kantor polisi, korban memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan membatalkan niat membuat laporan polisi.

Peristiwa itu terjadi pada 21 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar, Batam.

Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah menjelaskan, korban merupakan seorang perempuan warga Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, yang saat itu sedang menggunakan toilet wanita di kawasan pelabuhan internasional tersebut.

Menurut Amru, tidak lama setelah korban masuk ke dalam bilik toilet, seorang pria ikut masuk dan berada di bilik yang bersebelahan. Korban kemudian melihat pria tersebut diduga melakukan perekaman melalui celah pembatas bilik toilet.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Warga Batam Waspada Potensi Cuaca Ekstrem

Menyadari aksi tersebut, korban langsung berusaha melindungi tubuhnya agar tidak terekam lebih jauh. Setelah keluar dari toilet, korban segera meminta bantuan petugas keamanan Pelabuhan Harbour Bay yang kemudian mengamankan pria yang diduga melakukan perekaman.

Petugas keamanan selanjutnya membawa korban dan pria tersebut ke Polsek Batuampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian memeriksa telepon genggam milik pria tersebut dengan disaksikan langsung oleh korban.

“Kita sudah melakukan penanganan dan saat itu kita melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam pelaku disaksikan oleh korban,” kata Kompol Amru Abdullah, Jumat (24/7).

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan rekaman yang memperlihatkan bagian sensitif tubuh korban. “Jadi video yang sempat diambil pelaku hanya tubuh korban dan tidak ada yang menampakkan area sensitif,” ujar Amru.

Baca Juga: Pelapor Kasus Pesparawi Ajukan Restorative Justice, Minta Sisa Dana Tiket Dikembalikan

Setelah mengetahui hasil pemeriksaan itu, korban memutuskan tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.

Amru menambahkan, korban memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara damai karena tidak ingin proses hukum berlanjut. “Korban juga sudah membuat pernyataan kasusnya tidak usah diperpanjang dan tidak usah dilanjutkan,” katanya.

Atas dasar tidak adanya laporan polisi dari korban, penyelesaian kasus dilakukan melalui jalur kekeluargaan dengan harapan kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)

UPDATE