
batampos – Satlantas Polresta Barelang kembali mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak, terutama di luar jam sekolah. Polisi menilai pengawasan keluarga menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran lalu lintas yang kerap melibatkan pengendara di bawah umur, termasuk aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di Kota Batam.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menegaskan, anak yang belum memenuhi syarat usia tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya. Sesuai aturan, seseorang baru dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah berusia minimal 17 tahun dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
“Jangan biarkan anak berkeliaran menggunakan kendaraan, apalagi pada malam hari. Orang tua harus mengetahui aktivitas anak dan mengawasi pergaulannya di luar jam sekolah,” kata Afiditya.
Baca Juga: Polisi Jelaskan Alasan Terduga Perekam di Toilet Bayfront Mall Harbour Bay Dilepaskan
Ia juga meminta orang tua tidak membiarkan kendaraan anak dimodifikasi dengan komponen yang tidak sesuai standar pabrikan. Salah satu pelanggaran yang masih banyak ditemukan ialah penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kalau orang tua mengetahui anak mengganti onderdil atau menggunakan knalpot brong, harus segera ditegur. Jangan dibiarkan karena itu merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Satlantas Polresta Barelang kini menerapkan aturan lebih tegas terhadap pelanggar balap liar maupun pengguna knalpot brong. Sepeda motor yang disita tidak lagi bisa langsung diambil di kantor polisi, melainkan harus menunggu hingga seluruh proses persidangan selesai.
Selain itu, kendaraan hanya akan dikembalikan setelah pemilik melengkapi seluruh persyaratan teknis sesuai standar pabrikan. Knalpot brong wajib diganti dengan knalpot standar, sementara komponen lain seperti spion dan perlengkapan kendaraan juga harus dipasang kembali sebelum motor diserahkan kepada pemilik.
Baca Juga: Batam Jadi Tuan Rumah Kompetisi Blasting dan Painting Pertama di Indonesia
Afiditya menegaskan, apabila pelanggaran dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur, pihak kepolisian akan memanggil orang tua untuk dimintai pertanggungjawaban. Langkah tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa pengawasan keluarga memiliki peran penting dalam membentuk disiplin berlalu lintas sejak dini.
Penindakan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Selain penindakan, Satlantas juga terus melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di sekolah-sekolah melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan.
Polisi berharap ketegasan penegakan hukum yang dibarengi peran aktif orang tua dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas yang melibatkan remaja di Batam. Dengan pengawasan yang lebih baik dari keluarga, anak-anak diharapkan tidak lagi berkendara sebelum cukup umur maupun menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi secara melanggar aturan. (*)

