Sabtu, 25 Juli 2026

Batam Tak Lagi Sekadar Kota Transit Perdagangan Orang

Berita Terkait

Farhan (kiri) dari Yayasan Embun Pelangi dan Novita Putri Manik dari LBH Masyarakat Kepulauan bersama host Islahuddin dalam diskusi Hari Antiperdagangan Orang (TPPO) 2026 di Batam, Sabtu (25/7). F. Jamaluddin/Batam Pos

batampos – Batam tak lagi hanya menjadi persinggahan bagi orang-orang yang hendak dieksploitasi. Kota industri di perbatasan itu mulai menjadi tujuan perdagangan orang, terutama untuk eksploitasi tenaga kerja dan kerja paksa.

Pergeseran itu terungkap dalam diskusi mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang digelar di Batam, Sabtu, (25/7). Sejumlah lembaga pendamping korban mengungkap persoalan yang mereka temui selama menangani kasus TPPO di Kepulauan Riau.

Advokat Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan, Novita Putri Manik, mengatakan posisi geografis Kepulauan Riau membuat wilayah ini menjadi episentrum mobilitas manusia. Batam, kata dia, bukan sekadar kota transit, melainkan telah menjadi salah satu daerah tujuan eksploitasi.

Jalur masuk ke wilayah ini tersedia melalui pelabuhan resmi maupun jalur tidak resmi. Mobilitas manusia yang tinggi, ditambah status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, menurut Novita, membutuhkan pengawasan yang lebih kuat.

“Batam juga bukan hanya tempat transit. Sekarang sudah menjadi tempat tujuan orang-orang yang akan dieksploitasi,” kata Novita.

Baca Juga: Polisi Perkuat Penindakan, Orang Tua Diminta Lebih Aktif Awasi Anak Berkendara

Menurut dia, penanganan TPPO kerap bersinggungan dengan tindak pidana lain. Di lapangan, aparat penegak hukum sering kali gagal melihat rangkaian eksploitasi yang dialami korban karena perkara langsung ditempatkan dalam satu kategori tindak pidana.

Persoalan itu, kata Novita, dapat berujung pada ketidakpastian hukum sekaligus menghilangkan hak korban atas restitusi.

Ia mencontohkan perkara yang pernah didampinginya. Seorang anak yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang justru diproses dengan satu pasal TPPO tanpa menggali lebih jauh kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Dalam proses pendampingan, lembaganya menemukan indikasi bahwa anak tersebut justru merupakan korban.

“TPPO itu tidak sesederhana yang kelihatannya. Tidak mungkin hanya ada satu orang sebagai pelaku tanpa melihat siapa saja yang berada di belakangnya,” ujar Novita.

Ia mengatakan TPPO memiliki irisan dengan sejumlah tindak pidana lain, seperti prostitusi, eksploitasi anak, pelanggaran ketenagakerjaan, hingga penyelundupan manusia. Perbedaan unsur dalam setiap aturan hukum itu harus digali sejak tahap awal penyidikan.

Dalam perkara eksploitasi anak, misalnya, terdapat perbedaan pendekatan antara aturan perlindungan anak dan UU TPPO. Menurut Novita, eksploitasi dalam perkara TPPO tidak selalu harus telah terjadi. Unsur tujuan eksploitasi dapat menjadi bagian penting yang perlu diperiksa penegak hukum.

Karena itu, ia mendorong jaksa menggunakan strategi dakwaan alternatif atau subsidair agar hakim dapat mempertimbangkan seluruh kemungkinan penerapan pasal secara berjenjang. Langkah itu dinilai dapat mengurangi kesalahan penerapan hukum sekaligus memastikan korban tidak kehilangan haknya.

Masalah lain muncul ketika TPPO beririsan dengan penyelundupan manusia. Novita mengatakan penyelundupan manusia lebih berfokus pada proses melintasnya seseorang melewati batas negara, sementara TPPO menitikberatkan pada adanya eksploitasi.

“Yang sering hilang adalah dimensi eksploitatifnya. Siapa yang menerima keuntungan? Bagaimana kondisi penampungan? Siapa yang mengendalikan korban?” katanya.

Baca Juga: Batam Jadi Tuan Rumah Kompetisi Blasting dan Painting Pertama di Indonesia

Di wilayah perbatasan, pendamping korban juga menghadapi tantangan lain. Di antaranya intimidasi jaringan lintas negara, sulitnya korban memperoleh bantuan hukum di pelabuhan atau tempat penampungan, serta lambannya koordinasi antarlembaga.

Kasus yang ditangani pun beragam, mulai dari perempuan dan anak yang menjadi korban eksploitasi hingga korban yang direkrut untuk bekerja dalam jaringan penipuan daring atau online scam.

Novita mengatakan pendampingan idealnya dimulai sejak tahap penyidikan awal. Perlindungan korban, koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, asesmen psikologis independen, serta penguatan pembuktian harus dilakukan secara bersamaan.

Namun, persoalan tidak berhenti pada proses hukum. Banyak korban justru memilih tidak melanjutkan laporan setelah kembali ke daerah asal.

Farhan dari Yayasan Embun Pelangi mengatakan korban TPPO, khususnya mereka yang dieksploitasi dalam jaringan online scam di Kamboja, kerap mengalami kelelahan psikologis akibat harus menceritakan pengalaman traumatis berulang kali kepada banyak lembaga.

Seorang korban, kata Farhan, pernah menjalani proses wawancara untuk identifikasi korban TPPO di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia melalui Jakarta, korban kembali diwawancarai oleh sejumlah lembaga dan aparat penegak hukum. Setibanya di daerah asal, proses serupa kembali berulang.

Menurut Farhan, pola pemeriksaan yang berulang itu membuat sebagian korban merasa jenuh dan enggan meneruskan proses hukum.

“Korban sudah terlalu muak dengan situasi itu. Mereka merasa yang penting sudah pulang ke daerah asal dan tidak ingin lagi melanjutkan laporan secara hukum,” kata Farhan.

Ia menilai proses wawancara terhadap korban semestinya mempertimbangkan kondisi trauma. Pemeriksaan yang hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur dan pengumpulan kronologi, tanpa memperhatikan kondisi psikologis korban, justru dapat memperburuk pengalaman mereka.

Yayasan Embun Pelangi, kata Farhan, sepanjang 2025 mendampingi 21 korban kerja paksa di Kepulauan Riau secara komprehensif. Sekitar 61 persen di antaranya perempuan dan 39 persen laki-laki.

Sebagian besar korban berasal dari wilayah Indonesia Timur dan Pulau Sumatera, disusul Pulau Jawa dan Kepulauan Riau.

Data pendampingan itu memperkuat dugaan bahwa Batam bukan lagi sekadar tempat persinggahan. Kota ini juga menjadi salah satu destinasi bagi korban yang direkrut atau dipindahkan untuk kemudian dieksploitasi.

Farhan mengatakan proses pendampingan dilakukan melalui beberapa jalur. Korban bisa ditemukan melalui laporan masyarakat, dirujuk lembaga lain, atau dijangkau langsung oleh pendamping.

Setelah korban teridentifikasi, pendamping melakukan asesmen untuk mengetahui kebutuhan paling mendesak. Pendampingan kemudian mencakup proses hukum, pemulihan psikososial, penyediaan tempat aman, pemulangan ke daerah asal, hingga reintegrasi sosial.

Pemulihan korban tidak berhenti setelah mereka keluar dari situasi eksploitasi. Ada empat aspek yang perlu diperhatikan, yakni pemulihan fisik, psikososial, sosial, dan kemampuan korban untuk kembali berinteraksi dengan masyarakat.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Alasan Terduga Perekam di Toilet Bayfront Mall Harbour Bay Dilepaskan

Proses itu sering kali tidak mudah. Korban dapat mengalami trauma, ketakutan, kehilangan kepercayaan diri, serta kesulitan membuka diri. Dari luar, mereka juga menghadapi stigma masyarakat.

Sebagian korban bahkan dituding berangkat karena kemauan sendiri. Padahal, menurut Farhan, keputusan korban tidak bisa dilepaskan dari proses perekrutan, tipu daya, ancaman, maupun kondisi yang membuat mereka rentan dieksploitasi.

Ancaman dari pelaku juga menjadi persoalan. Dalam sejumlah kasus, keluarga korban belum siap menerima mereka kembali. Di sisi lain, korban menghadapi kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak setelah pulang.

Karena itu, pemulihan korban TPPO membutuhkan kerja bersama. Lembaga pendamping, organisasi masyarakat sipil, bantuan hukum, pemerintah, aparat penegak hukum, serta kelompok penyintas perlu bekerja dalam satu rangkaian penanganan.

Bagi Farhan, korban tidak cukup hanya dipulangkan. Mereka harus dipulihkan dan dikembalikan ke masyarakat dengan kondisi yang memungkinkan mereka hidup mandiri.

Dukungan keluarga menjadi salah satu kunci. Setelah itu, korban membutuhkan penerimaan sosial, akses pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta layanan pemerintah yang berkelanjutan.

“Pada tahap akhir, penyintas diharapkan mampu kembali berinteraksi dengan lingkungan, mandiri secara ekonomi, dan memiliki keberdayaan untuk membantu korban lain yang mengalami nasib serupa,” kata Farhan. (*)

UPDATE