Senin, 16 Februari 2026

Ahmad Yuda Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Batam, Kajari : Ancaman Hukuman Mati

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi (F. Yashinta)

batampos – Ahmad Yuda, tersangka pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (7/1). Pria berusia 46 tahun ini terancam hukuman mati.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan penyerahan tersangka adalah tahapan dalam proses tahap 2. Dimana sehari sebelumnya, perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Penyerahan tersangka adalah proses tahap 2, setelah berkas dinyatakan lengkap. Dan hari ini tersangka diserahkan oleh penyidik ke jaksa ,” ujar Kasna di Kantor Kejari Batam.


Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Akhirnya Masuk Persidangan, Bunga Dihadirkan Sebagai Terdakwa

Menurut dia, tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 tentang pembunuhan berencana. Bahkan saat wawancara dalam proses tahap 2, tersangka Ahmad Yuda mengakui perbuataanya telah melakukan pembunuhan.

“Sesuai pasal 340 kuhp, tersangka terancam hukuman mati,” tegas Kasna.

Selain tersangka, pada tahap 2 juga diserahkan barang bukti, berupa tabung gas, botol bekas yang berisi BBM jenis pertalite, ember, pel dan alat-alat lainnya yang digunakan dalam pembunuhan.

Ahmad Yuda,(kiri) tersangka pembunuhan mantan Direktur RSUD Pandang Sindepuan. (F. Yashinta)

“Kalau sudah tahap 2, untuk sementara tersangka kami titip di Rutan Batam. Sembari menyelesaikan proses administrasi untuk nantinya di limpah ke Pengadilan Negeri Batam,” sebut Kasna.

Sementara, tersangka yang diserahkan penyidik Polsek Batuaji, tampak ditemani kuasa hukum, Rano. Saat diwawancara, Ahmad Yuda juga tak ingin berkomentar apapun. Ia memilih diam.

“Ya saya ditunjuk untuk mendampingi tersangka sampai proses persidangan hingga inkrah nanti,” ujar Rano .

Bbaca Juga: Sidang Pembunuhan Mantan Direktur RSUD, Ini Kesaksian Ahmad Yuda

Proses tahap 2 yang dilakukan penyidik sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, Yuda memakai kaos hitam berkah dan celana pendek.

Diketahui, Ahmad Yuda membunuh Mantan Direktur RSUD Pandangsindepuan, yang merupakan istrinya. Motif perbuataan Ahmad Yuda karena sakit hati tak diizinkan maju sebagai calon bupati. Tak hanya itu, Ahmad Yuda diduga juga ingin menguasai harta korban.

Dalam pembunuhan berencana itu, Ahmad Yuda juga melibatkan BU , istri sirinya yang masih remaja. Wanita yang masih berusia 17,6 bulan itu divonis 7 tahun penjara atas perbuataan turut serta dalam pembunuhan berencana. Atas vonis hakim, BU melalui kuasa hukumnya langsung banding. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update